DPP GEMPA Desak MPD Notaris Makassar Selesaikan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Rusnaini

Kabar Nusantara News, MAKASSAR — Pengecaman terhadap tindakan Notaris/PPAT Hj. Rusnaini yang diduga telah melanggar kode etik notaris terhadap kasus transaksi jual beli tanah sengketa yang terletak di Komp. Pemprov, Makassar masih terus berlanjut.

Belum lama ini, Ketua PC Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) kota Makassar melakukan pengecaman terhadap Hj. Rusniani yang dinilai telah lalai dalam melaksanakan tugasnya.

Dia meminta Badan/Majelis Pengawas IPPAT dan INI (Ikatan Notaris Indonesia) mengambil langkah tegas kepada Notaris/PPAT bandel yang melabrak kode etik dan merugikan masyarakat, hingga pencabutan izin notaris Hj. Rusnaini.

Kini giliran, DPP Gerakan Pemuda Peduli Bangsa (GEMPA) mendesak Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris kota Makassar untuk memberikan tindakan tegas dan melakukan pemanggilan kepada notaris Hj. Rusnaini.

“Seminggu yang lalu, kami sudah menyurat ke MPD Notaris dan Badan Pengawas IPPAT Makassar. Info terakhir dari sekretaris MPD bahwa sudah on proses dan meminta untuk menunggu, tapi sampai saat ini belum ada kabar, sehingga kami meminta MPD Notaris Makassar untuk segera bertindak. Sebab jika terus dibiarkan, maka akan berdampak terhadap turunnya kepercayaan masyarakat, karena jelas ini sangat merugikan”, kata Sekretaris DPP GEMPA, Erik Eranio, Senin (12/9).

Diberitakan sebelumnya, Notaris/PPAT Hj. Rusnaini telah melakukan transaksi jual beli (AJB) antara mantan Kejari H. Ali (penjual) dan Irfan Darmawan (pembeli) tanpa melakukan proses pengecekan terhadap objek tanah.

Kemudian, pada 28 Agustus 2022, Hj. Rusnaini malah menerbitkan surat kuasa menjual kepada bapak Halim (kerabat H. Ali). Padahal sebelumnya, diketahui Hj. Rusnaini telah melakukan ttd AJB kepada H. Ali (penjual) dan Irfan (pembeli) pada Juli 2020 yang lalu.

“Kami menduga bahwa ada skenario jahat dibalik surat kuasa menjual yang diterbitkan Hj. Rusnaini. Jangan sampai karena perbuatannya itu, akan menimbulkan stigma negatif terhadap Notaris dan PPAT yang lain”, tandasnya.

Dalam referensinya, Erik mengatakan, Hj. Rusnaini juga diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN yang berbunyi “Dalam menjalankan jabatannya, notaris berkewajiban, bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum”.

“Hj. Rusnaini juga diduga tidak menjalankan kewajibannya sebagai notaris, yaitu dengan sengaja bertindak tidak jujur, berpihak dan tidak menjaga kepentingan pihak terkait yang menyebabkan kerugian terhadap salah satu pihak”, cetusnya.

Sebab sebagai profesi yang mulia, kata Erik, notaris yang diharapkan adalah dapat bertindak profesional, jujur, amanah dan tidak memihak dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

“Semoga laporan ke MPD kota Makassar dapat diproses dengan baik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kehormatan Notaris pada umumnya, khususnya melindungi masyarakat dari perbuatan oknum notaris yang tidak bertanggung jawab, agar masyarakat lainnya tidak dirugikan”, katanya.

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, bila kasus tersebut tidak terselesaikan, sejumlah Ormas/OKP akan menggelar aksi unjuk rasa menuntut pencabutan izin Notaris/PPAT Hj. Rusnaini.

Beberapa diantaranya, seperti SEMMI Makassar, Gerakan Pemuda Peduli Bangsa (GEMPA), Gerakan Karya Justitia Indonesia (GKJI) Sulsel, Ikatan Pemuda Tarbiyah Islamiyah (IPTI) Makassar, GPS, Gema Ormas MKGR, Ikatan Media Online (IMO) Sulsel, FPR, KGMI dan FPM Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *