Dinas Pertanahan Gelar Rakor Untuk Reverifikasi Sewa Tanah MCP

Kabarnusantaranews, Makassar ;– Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, H. Manai Sophian memimpin rapat koordinasi bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait harga sewa tanah yang dipergunakan pihak swasta untuk membangun Micro Cellular Provider (MCP) di Ruang Rapat Sekda lt.9, jln. Ahmad Yani. Selasa (25/4/2017).

Hadir dalam rapat tersebut yakni Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Pekerjaan Umhm, Dinas Perumahan dan Pemukiman, Sub Bagian Peninjauan Hukum dan HAM serta sejumlah pihak kecamatan.

H. Manai Sophian menekankan bahwa segala sesuatu mengenai pemanfaatan tanah milik pemerintah kota, baik antar instansi atau pun swasta harus sepengetahuan Dinas Pertanahan. Demikian pula dengan pemanfaatan tanah oleh provider-provider komunikasi yang membangun tower komunikasi, BTS, dan MCP. Sehingga, dia meminta kepada Camat agar menginventarisir MCP.

“Mohon kepada Camat agar menginventarisir tower BTS atau MCP yang ada di wilayahnya masing-masing, 2 minggu ke depan harus selesai. Sehingga dapat dideteksi yang mana yang menyalahi aturan yang berlaku,” ungkap H. Manai.

Dia menambahkan bahwa akan dibuat aturan mengenai sewa tanah dengan berdasar kepada Perda No.1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Di mana Nilai Jual Objek Pajak yang mendasari harga sewa tanah.

“Harus ada perjanjian sewa menyewa yang diatur dalam hukum private sebagai pengejewantahan Perda 1 tahun 2008 ayat 1-4,” terangnya.

Dia menambahkan bahwa SKPD terkait harus berkoordinasi dalam hal ini. Mulai dari sewa menyewa tanah, rekomendasi pembangunan, izin bangunan hingga retribusi pajak.

“Semua SKPD terkait harus saling berkoodinasi untuk menangani persoalan tersebut. Segera hasil rapat ini, akan ditembuskan ke Walikota Makassar,” harapnya.

Dia juga menghimbau kepada semua pengusaha yang memililiki MCP agar mematuhi peraturan yang berlaku dan juga perjanjian-perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kota Makassar. (*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *