Diduga Ada Korupsi, Putusan Pengadilan Sultra Tentang IUP di Kecam

Kabarnusantaranews, Kendari;- Berangkat dari analisis salah satu media online (VOA) tangal 13 juni 2019 yang mengungkap Aroma korupsi di hulu banjir sulawesi yang secara spesifik menganggap bahwa pemberian izin tambang tanpa perhitungan mengakibatkan rusaknya kawasan terutama disekitar wilayah tambang (hilir).

Analisis ini perlu mendapat perhatian pada semua pihak dan pemangku kepentingan di daerah agar berbagai IUP yg ada harus ditinjau kembali bahkan diaudit secara cermat untuk mengetahui praktik tambang mana sj yg merusak lingkungan.

Berbeda halnya dengan yang terjadi dikolaka dan kolaka utara dimana IUP sudah lama dicabut atas rekomendasi KPK yang kemudian telah di tindak lanjuti dengan penerbitan SK Bupati, penertiban itu disebabkan oleh beberapa hal yakni adanya tumpan tindih lahan dan perusahaan tdk membayar pajak.

Namun dengan maraknya kembali pertambangan disultra saat ini, pemilik IUP yg telah dicabut izinnya tiba-tiba membayar pajaknya yang sudah lama tidak dibayar, setalah itu melakukan gugatan dan gugatannya justru diterima oleh pengadilan.

Hal tersebut Dapat diduga kemungkinan terjadinya kongkalikong antara pihak perusahaan dengan pengadilan yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.

Keputusan pengadilan ini pun mendapat kecaman dari berbagai pihak. Khaerullah yang juga merupakan salah satu pemuda di kolaka utara dan fungsionaris PB HMI menyebutkan pengadilan harusnya objektif menilai perkara tersebut.

“Pengadilan sebagai lembaga negara harusnya tak lagi memberi peluang bagi pihak yang menggugat atas putusan bupati karna tenggang waktu yg sudah bgtu lama, yakni berkisar 4-5 tahun yg lalu disampaikan bahwa pada saat ini negara telah membuka lelang di atas lahan eks IUP prusahaan tersebut yaitu di dua blok, blok lasusua dan blok latao berdasarkan Kuputusan Mentri Energi dan sumberdaya Mineral Republik Indonesia Nomor 1802 Tentang Wilayah Ixin Usaha Pertambangan dan Mineral Izin Usaha Pertambangan Khusus Peiode tahun 2018. Yang sampai sekarang belum ada pihak yang dinyatakan sebagai pemenang lelang,” ungkapnya.

Haerullah wasekjen PSDA PB HmI, Pria yang akrab disapa ellu ini pun kemudian melayangkan kecaman yang terdiri dari beberapa point yaitu:

1. Meminta Pihak KPK untuk menyelidiki dan mengawal kasus tersebut karena diduga kuat adanya indikasi praktek korupsi yang melibatkan kedua belah pihak.

2 . Meminta kepada hakim agar berhati-hati dalam mengambil keputusan atas perkara diatas.

3. Meminta kepada pemeritah republik indonesia dalam hal ini kementerian ESDM untuk membentuk tim pencari fakta atas kasus IUP yang sifatnya Ilegal di wilayah sultra khususnya di kabupaten kolaka dan kolaka utara.

Disisi lain kasus ini juga dikecam Ketua PB HMI Bidang PSDA Pahmuddin yang menyesalkan kejadian tersebut dan meminta pemerintah untuk transparan dalam perijinan tambang di indonesia.

“Pemerintah dalam hal ini kementerian yang terkait dengan ijin pertambangan harus mempublish secara umum IUP resmi dalam mengelola kekayaan Alam Indonesia,” ujarnya.

Pahmudin pun mengatakan PB HMI berkomitmen untuk menyelamatkan kekayaan negara dari tindakan penambangan yang tidak sesuai dengan regulasi.

“Saya pahmuddin Ketua Bidang PSDA PB HMI fokus menyelamatkan kekayaan bangsa untuk kemakmuran rakyat Indonesia, pemerintah pun wajib, Olehnya itu hentikan pembajakan ilegal dalam hal menambang tanpa ijin resmi sesuai regulasi yang telah ditetapkan,” pungkasnya.(*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *