Demonstrasi di Kota Palopo Wajib Menggunakan E-KTP

Kabarnusantaranews, Makassar;- Aksi Demonstrasi atau unjuk rasa adalah hal yang sering kita jumpai di tengah-tengah masyarakat maupun mahasiswa dalam menyampaikan pendapat dimuka umum.

Sebelum melakukan aksi, massa aksi harus memasukkan surat pemberitahuan aksi kepada pihak kepolisian agar aksi bisa berjalan dengan lancar.

Tapi, ada yang berbeda di Kota Palopo ketika masyarakat dan mahasiswa akan menggelar Aksi Demonstrasi.

Baru-baru ini Walikota Palopo H.M Judas Amir mengeluarkan pernyataan mengejutkan dimana pendemo harus ber-KTP Palopo.

Para pendemo harus menunjukkan E-KTP ibarat sedang melamar kerjaan atau lagi dalam pendataan sensus penduduk.

“Saya mau temui pendemo, kalau dia mau tunjukkan KTPnya.Kalau tidak, saya menolak.”Kata Judas.

JA akronim Judas Amir ini mengaku takut ada masyarakat diluar kota Palopo yang turut melakukan aksi demonstrasi.

“Jangan sampai kuta diskusi Palopo, tapi yang aksi adalah orang malaysia.Makanya saya mau lihat KtP dulu.Kalau dia tunjukkan KTP, saya mau tanya apa motivasinya untuk demo.”Tambahnya.

Sementara, dalam UU No.09 Tahun 1998 Pasal 10 tidak mengatur hal demikian, hanya dikatakan bahwa penyampaian pendapat dimuka umum harus diberitahukan secara tertulis kepada Polri.(sf/er)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *