Bapenda Sulsel Mengharap Keuangan Masyarakat Segera Pulih

Kabarnusantaranews, Makassar ;– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel, memberikan pembebasan denda pajak yang berlaku mulai bulan Januari hingga Juni tahun 2020.

Hal itu dilakukan guna meringankan beban masyarakat ditengah pandemi covid-19 sekaligus untuk mendorong agar masyarakat tetap membayar pajak. Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Bapenda Sulsel, Dharmayani Mansyur mengakui, pembebasan denda pajak kendaraan sebenarnya dilakukan untuk memberikan kelonggaran bagi masyarakat wajib pajak selama masa Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) yang dulu diberlakukan, baik di Kota Makassar maupun Kabupaten Gowa.

“Jadi awalnya karena ada PSBB sehingga masyarakat dianjurkan tidak keluar rumah, menjahui kerumunan sehingga aktifitas sangat terbatas, maka diberlakukanlah penghapusan denda pajak yang berlaku sejak januari hingga bulan juni”,ungkap Dharmayani, Rabu, 10 Juni 2020.

Dharmayani berharap dengan pembebasan denda pajak akan mengurangi beban masyarakat selama pandemi Covid-19, sekaligus tidak kawatir akan jatuh tempo.

“Kami berharap beban masyarakat khususnya wajib pajak bisa berkurang dengan adanya penghapusan denda pajak, serta mereka tidak perlu kawatir jatuh tempo pajaknya,”imbuhnya.

Selama PSBB pada bulan Mei lalu, kata Dharmayani, pemasukan pajak di Bapenda Sulsel mengalami penurunan cukup signifikan. Biasanya pemasukan pajak antara Rp5 hingga Rp6 miliar, kini turun menjadi Rp2 hingga Rp3 miliar perharinya.

“Pemasukan pajak sangat anjlok pada masa penerapan PSBB pada bulan Mei lalu, namun memasuki bulan Juni mulai mengalami peningkatan.Semoga bisa terus naik,”ungkapnya.

Damayanti pun belum memberikan informasi terkait sampai kapan berakhir penghapusan denda, melihat kondisi Covid masih terasa.

“Perpanjangan masa penghapusan denda pajak akan ditentukan dengan melihat perkembangan darurat covid-19,”tambahnya.(*/ade)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *