Bank Sulselbar dan KPKNL Sosialisasi Lelang Hak Tanggungan

Kabarnusantaranews ;– Bank Sulselbar Palopo bersama KPKNL melakukan sosialisasi terkait mekanisme pelaksanaan lelang hak tanggungan dan gugatan sederhana.

Pimpinan Bank Sulselbar Cabang Palopo, Ruslan, usai kegiatan mengungkapkan, sosialisasi ini untuk menyegarkan kembali pengetahuan proses eksekusi hak tanggungan. Apalagi sangat erat kaitannya dengan produk perbankan dalam penyaluran kredit yang berkualitas.

“Kehadiran kegiatan bersama KPKNL dan Bank Sulselbar ini hanya merefresh saja sekaitan dengan pelaksanaan lelang dan hak tanggungan,” ucap Ruslan di Hotel Mulia Indah, (11/7).

Pelaksanaan lelang hak tanggungan ini dilakukan manakala terdapat kredit macet oleh nasabah. Namun ditegaskan bahwa lelang merupakan upaya terakhir yang diberikan kepada kreditur.

“Lelang itu adalah pilihan terakhir, namun setiap kredit ada konsekuensi dimana uang yang dipinjam harus dikembalikan dengan waktu tertentu, dengan sosialisasi ini menambah pengetahuan kita menangani lelang hak tanggungan pada kreditur macet,” ucapnya.

Kepala Kantor KPKNL Palopo, Ya’kub yang hadir pada kegiatan ini, mengingatkan bahwa Lelang hak tanggungan yakni lelang yang dilakukan dengan cara menjual Hak Tanggungan atau Hak Jaminan secara lelang dikarenakan debitor cidera janji dengan sebelumnya telah diterbitkan surat peringatan kepada debitur yang mengalami kredit macet.

Dalam pelaksanaannya pemohon diharuskan melengkapi syarat-syarat dokumen seperti jumlah tanggungan debitor, surat peringatan, sertifikat hak tanggungan dan lain-lain. Terkait gugatan sederhana untuk gugatan perdata di bawah nilai materil paling banyak 200 juta rupiah. Pada KPKNL gugatan sederhana perlakuannya disamakan dengan gugatan pada umumnya yaitu disamakan dengan lelang eksekusi. (*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *