ApakahTenaga Elektromedis Termasuk Tenaga Kerja Profesional ?

Kabar Nusantara News:- tenaga elektromedis di katakan termasuk tenaga kerja profesional karena profesi elektromedik merupakan profesi dibawah naungan pemerintah seperti tertera dalam PP Nomor 32 tentang Tenaga Kesehatan pada Bab II Pasal 2 bahwa elektromedik mempunyai badan-badan khusus yang mengatur kinerja dalam bidang elektromedik. Dan mempunyai landasan dalam keilmuan pada keahlian khusus yang tertera pada Mentri Kesehatan Nomor 371/ Menkes / SK / III / 2007. Makassar (6/03/2019)

Alasan lainnya adalah karena tenaga elektromedis atau profesi ini memenuhi syarat-syarat professional, yaitu melayani orang banyak dan memiliki kode etik profesi serta standar organisasi profesi

Maksud dari melayani orang banyak disini yaitu,meskipun tenaga elektromedik tidak turun langsung dalam pelayanan publik yaitu di rumah sakit namun yang harus diketahui Teknisi Elektromedis merupakan tenaga ahli dalam hal penanganan terhadap pemasangan, pemeliharaan, perbaikan dan kalibrasi berbagai alat kesehatan yang berada di rumah sakit.

Oleh karena itu teknisi elektromedis sangat di butuhkan untuk menujang pelayanan kesehatan dalam masyarakat agar lebih baik dalam waktu dan keamanan pelayanan kesehatan dalam mendiagnosa pasien. Dengan adanya tenaga elektromedik yang baik dapat meningkatkan kualitas pelayanan di suatu rumah sakit.

Sementara itu Profesi yang biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi. Begitu juga dengan profesi elektromedik. Untuk mendapatkan kemampuan yang benar-benar memenuhi standar membutuhkan kuliah tak hanya tiga tahun di Diploma 3 Jurusan Teknik Elektromedik tapi juga dilanjutkan hingga jenjang Diploma 4/Strata 1 (S1), strata 2 (S2) dan strata 3 (S3).

Karena di Indonesia tidak ada Jurusan S1 mengenai teknik elektromedik maka bisa melanjutkan ke jurusan teknik elektro, fisika dan beberapa jurusan lain. Begitu pula dengan S2 dan S3. Semakin kita mendalami pendidikan yang kita jalani maka semakin dalam dan luaslah ilmu yang didapatkan bagi profesi.

Serta adanya kode etik profesi yang mengatur sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 371/MENKES/SK/III/2007 tentang “Standar Profesi Teknik Elektromedis”, Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

Menimbang: Bahwa sebagai pelaksana ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang tenaga kesehatan, dipandang perlu menetapkan Standar Profesi bagi Tenaga Teknisi Elektromedis dengan Keputusan Menteri Kesehatan. Sedangkan kode etik Menurut Mentri Kesehatan Nomor 371/ Menkes / SK / III / 2007 Profesi Teknik Elektromedik memiliki Kode Etik yang harus dipatuhi.

Dan bahkan untuk menjadi Anggota Organsasi Profesi dan Selalu Aktif Mengikuti Pertemuan yang Diadakan Organisasi Tersebut harus sesuai mekanisme yang berlaku di profesi. Organisasi profesi yang menaungi teknisi elektrimedis di Indonesia adalah IKATEMI (Ikatan Elektromedis Indonedia) adalah organisasi perlindungan Tenaga kerja jurusan tehnik elektromedik.

Organisasi ini didirikan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 1983. IKATEMI sebagai organisasi merupakan wadah utama bagi profesi teknik elektomedik, seperti yang tercantum pada “Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Ikatemi BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Ahli Teknik Elektromedik” yang berisi “Yang dimaksud dengan Ahli Teknik Elektromedik adalah sebutan profesi bagi seorang Tenaga Ahli Teknik Elektromedik, minimal lulusan Teknik Elektromedik program Diploma III dan telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi yang berwenang dan telah terdaftar sebagai anggota IKATEMI”.

Untuk memiliki STR pun ada Suatu Badan Berwenang untuk Mengeluarkan Sertifikat, Badan yang berwenang mengeluarkan sertifikat tenaga elektromedik adalah MTKI (Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia) dibawah perintah langsung Kementrian Kesehatan. Sertifikat yang dimaksud adalah STR (Surat Tanda Registrasi) bagi tenaga kesehatan termasuk elektromedik.

Dengan berpedoman Permenkes Nomor 1796/2011, registrasi tenaga kesehatan dikategorikan sebagai registrasi bagi peserta didik pada perguruan tinggi bidang kesehatan atau tenaga kesehatan lainnya yang diusulkan oleh perguruan tinggi bidang kesehatan dan registrasi bagi tenaga kesehatan yang telah/pernah memiliki STR dalam rangka memperpanjang STR.

Selain itu kewajiban tenaga teknik elektromedik terhadap profesi Tenaga teknik elektromedik selalu menjunjung tinggi nama baik profesi teknik elektromedik dengan berperilaku dan berkepribadian yang baik serta berkewajiban untuk salaing menghargai terhadap teman sejawat tenaga teknik elektromedik hendaknya saling menghargai dan senantiasa memelihara hubungan baik antar teman sejawat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *