Apa Yang di Maksud Dengan Hak Angket ?

Kabarnusantaranews, Makassar;- Masyarakat Sulsel saat kini heboh dengan pengesahan Hak Angket Oleh DPRD Sulsel kepada Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Sebanyak 60 Anggota DPRD Sulsel telah menyepakati Hak Angket yang dilayangkan kepada Gubernur Sulsel, Senin 24 Juni 2019.

Namun, masih banyak yang bertanya tentang apakah yang dimaksud hak angket tersebut sehingga DPRD Sulsel mengesahkan.

HAK ANGKET :

Hak angket adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagaimana cara Pengajuannya ?

Dalam UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat, sekurang-kurangnya 10 orang anggota DPR bisa menyampaikan usulan angket kepada Pimpinan DPR.

Usulan disampaikan secara tertulis, disertai daftar nama dan tanda tangan pengusul serta nama fraksinya.

Usul dinyatakan dalam suatu rumusan yang jelas tentang hal yang akan diselidiki, disertai dengan penjelasan dan rancangan biaya.

Dalam pasal 177 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan bahwa hak angket harus diusulkan oleh paling sedikit dua puluh lima orang anggota serta lebih dari satu fraksi, disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya materi kebijakan pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikannya.

Sidang Paripurna DPR dapat memutuskan menerima atau menolak usul hak angket. Bila usul hak angket diterima, DPR membentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPR.

Bila usulan hak angket ditolak, maka usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.

Undang-Undang yang mengatur Hak Angket :

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat

Pasal 1 (2)

Putusan untuk mengadakan angket diambil dalam suatu rapat terbuka Dewan Perwakilan Rakyat, yang diadakan sesudah usul itu dibicarakan dalam seksi atau seksi-seksi yang bersangkutan, dan putusan itu memuat perumusan yang teliti tentang hal yang akan diselidiki.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 27

DPR mempunyai hak:

a. interpelasi;

b. angket; dan

c. menyatakan pendapat.

Sumber : Wikipedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *