AMIWB : Tegakkan Perda THM Dikota Santri

Kabar Nusantara News;- AMIWB akan melakukan somasi terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) Rumah bernyanyi karaoke hoki yang beralamatkan di jalan a.paggaru no 12 sengkang Kab.Wajo.makassar (10/1/2018)

Rumah bernyanyi tersebut menuai sorotan dari berbagai pihak salah satunya ialah warga sekitar,dimana mereka mengeluhkan tempat karaoke tersebut karena mengganggu jam istirahat warga.

Menanggapi hal tersebut Presiden AMIWB Penegak Hukum dan Ham Herianto Ardi mengatakan bahwa,”kita akan secepatnya melayangkan somasi ke pemilik karaoke hoki karena telah mengganggu jam istrahat warga sekitar,dan juga telah melanggar Perda no 2 tahun 2010 tentang pengawasan pengendalian dan penertiban pertunjukan dan tempat hiburan malam serta sarana hiburan dan juga Tempat Karaoke tersebut juga melanggar perda no 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum.

Ardi juga menambahkan,”tolong Satpol PP agar kiranya melakukan penertiban di tempat tersebut sesuai dengan Perda yang berlaku,jangan hanya tinggal diam,”tutupnya

Penulis : (Arh)

Editor : (AL)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *