Ajudan Pribadi Ungkap Alasan Lakukan Penipuan Rp1,3 Miliar

Kabar Nusantara News, JAKARTA – Usai ditangkap polisi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 1,3 miliar, selebgram Ajudan Pribadi akhirnya mengakui kesalahannya tersebut.

Saat ditanya mengenai motif penipuannya itu, Ajudan Pribadi hanya meminta maaf dan mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut.

“Saya mohon maaf, saya sangat menyesal, insha allah akan selesai secepatnya”, ucap Ajudan Pribadi dalam konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Lebih lanjut ia berdalih bahwa dirinya nekat melakukan penipuan karena untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Buat kebutuhan hidup dan itu saja bukan untuk foya-foya ya,” lanjutnya mengutip detikcom.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi, mengungkapkan kronologi dari kasus tersebut. Adapun modus yang dilakukan Ajudan Pribadi yakni menjual dua unit mobil mewah dengan iming-iming harga murah.

Dimana sebelumnya Ajudan Pribadi menghubungi korban dengan menawarkan 2 unit mobil Toyota Land Crusise Rp 400 juta dan Mercedes-Benz G63 Rp 950 juta.

“Dan setelah melakukan pembayaran, korban tak kunjung mendapatkan mobil yang dijanjikan, oleh karena itu korban melaporkan Ajudan Pribadi,” katanya.

Kombes Pol M. Syahduddi juga menjelaskan bahwa korban mentransfer uang secara bertahap untuk dua unit mobil tersebut.

Namun singkat cerita, setelah korban merasa dirugikan dan somasi yang dilayangkan tak diindahkan oleh Ajudan Pribadi, maka korban memutuskan untuk melapor ke pihak berwajib.

“Peristiwa ini terjadi pada Desember 2021. Korban mengirim uang ke rekening terlapor, yang pertama sebesar Rp 400 juta untuk land cruiser, kemudian Rp 750 juta dan terkahir Rp 200 juta. Korban melayangkan somasi sebanyak dua kali, namun tidak ada tanggapan, karena tidak ada itikad baik, jadi melapor ke polres Jakbar,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Ajudan Pribadi ditangkap polisi usai mendapat laporan dari korban pada November 2022 lalu.

Karena kasus ini, Ajudan Pribadi disangkakan dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal empat tahun penjara.

Kini Ajudan Pribadi resmi ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Polres Metro Jakarta Barat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *