89 PNS Pemkab Maros Mangkir Hari Pertama Kerja, Bupati Maros Geram

Kabarnusantaranews, Maros ;– Sebanyak 89 Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros tidak hadir di hari pertama kerja usai merayakan Hari Lebaran Idul Fitri 1440 H. Senin (10/6/2019).

Dengan tidak hadirnya sejumlah PNS ini membuat Bupati Maros Hatta Rahman Geram.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang di ketahui mangkir kerja pada hari pertama setelah lebaran akan dikenakan sanksi.

“Kelalaian tidak masuk kerja setelah libur lebaran ini telah terjadi setiap tahunnya, dan apabila PNS yang alasan yang tidak bisa diterima akan dikenakan sanksi”, Kata Hatta Rahman.

Bagi Hatta, sejumlah PNS yang mangkir ini akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan pegawai negeri sipil.

Usai melaksanakan upacara apel pagi di halaman kantor bupati, Hatta Rahman melanjutkan dengan mengunjungi kantor-kantor dinas untuk melakukan inspeksi mendadak.

Selain sejumlah pegawai yang tidak hadir di hari pertama kerja, sejumlah PNS lingkup Pemkab Maros juga banyak yang terlambat saat mengikuti upacara.

Diketahui, setelah libur lebaran, jam kerja PNS di Kabupaten Maros kembali normal dengan jam kerja masuk pukul 7.30 pagi, sementara jam pulang kerja 14.30 siang.(**).



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *