21 Pengedar Narkoba di Apartemen Vidaview Berhasil Diringkus

Kabarnusantaranews, Makassar;- Sebanyak 21 tersangka pengedar tembakau sintesis berhasil di amankan di Apartemen Vidaview. Dua diantaranya adalah perempuan.

Penggerebekan yang di lakukan oleh Polda Sulsel bersama Polrestabes Makassar 22/2/2020 sekitar pukul 00.30 Wita.

Awalnya Polisi melihat tiga tersangka mengambil sebuah barang yang tersimpan di sebuah pot bunga di Apartemen.

“Saat digeledah ternyata barang yang diambil adalah narkoba jenis tembakau sintesis golongan I.”Ucap Kabid Humas, saat menggelar konfrensi pers, Selasa, 25/2.

Lanjut Kabid Humas, tersangka yang diamankan mengaku memesan barang tersebut melalui media sosial Instagram yang berada di salah satu kamar di Apartemen Vidaview, Jalan Topaz, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

“Total ada lima TKP semuanya, berada di area apartemen serta didalam kamar apartemen, TKP Pertama di area Apartemen ada 3 tersangka, TKP Kedua di dalam kamar lantai 19 ada 7 orang, TKP ketiga kamar lantai 20 ada 5 orang dan TKP Keempat kamar lantai 21 ada 4 orang dan TKP kelima kamar lantai 23 ada 2 tersangka.”Jelasnya

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan menambahkan aturan – aturan dalam apartemen itu sudah jelas melarang membawa narkoba dan kami sudah koordinasi dengan pengelolah apartemen,

“Mereka menggunakan apartemen mungkin karena merasa lebih aman dan mereka sudah menggunakan modus – modus baru dalam pemasaran barang tersebut,”Katanya.

“Para pelaku telah memproduksi narkoba jenis tembakau sintesis tersebut sudah 4 bulan lamanya”, tambah Kapolrestabes Makassar.

Para pelaku akan dikenakan pasal 112 dan 114 tentang narkotika kemudian pasal 132 tentang persongkokolan dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 Tahun penjara.(**)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *