Tim Hukum Appi-Cicu Kembali Melaporkan Panwaslu Kota Makassar Ke DKPP

Kabar Nusantara News;- Sikap Panitia Pengwas Pemilu (panwaslu) Kota makassar yang menerima permohonan DIAmi di sengketa Pilwalkot Makassar ternyata berbuntut panjang.Makassar (25/05/2018)

Pasalnya,setelah dilaporkan karena telah menerima dan meregister permohonan DIAmi, panwas makassar kembali dilaporkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Panwas makassar dilaporkan karena telah mengeluarkan putusan yang bertentangan dengan Mahkamah Agung.

Di konfirmasi kepada Tim Kuasa Hukum APPI-CICU Irfan Idham,SH & Muh. Nursalam ,SH,MH Jumat 25 Mei 2018 menyatakan, hari ini kami kembali melaporkan panwas kota makassar ke dkpp, adapun laporan yang kami masukkan terkait dengan panwas makassar yang memutus permohonan Danny Pomanto serta kami mempertanyakan dan mengadukan netralitas panwas makassar dalam proses pilkada walikota makassar.

“Alhamdulillah laporan kami sudah masuk dan diterima dengan nomor laporan 143/I-P/L-DKPP/2018. Ditambahkan dalam keterangannya ada beberapa pasal yang kami laporkan diantaranya pasal 1 ayat (4), Pasal 6, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15, Pasal 17 peraturan dkpp nomor 2 tahun 2017.”ucap Irfan Idham Via Telpon.

Bahkan Irfan menganggap ada keberpihakan Panwas dalam sengketa pilwalkot ini.

“Intinya, kami menganggap ada keberpihakan yang dilakukan oleh panwas sehingga kami juga mempertanyakan tentang netralitas panwas, bisa bahaya demokrasi kita kalau penyelenggara sudah berpihak dan hal ini harus benar-benar clear oleh karena itu kami berkesimpulan hal ini harus di laporkan dan di proses.”Tambah irfan

Sementara itu Muhammad Nursalam juga menambahkan mengenai netralitas Panwaslu Kota Makassar.

“selain kami mempertanyakan netralitas panwas kota makassar juga kami melihat Panwaslu Kota Makassar menelan mentah mentah permohonan DIAmi , ini terlihat dari Putusan panwas yg tidak lagi peduli dan memperhatikan perbawaslu menyangkut model putusan dimana jelas sekali menyangkut putusan panwaslu hanya ada kata MEMINTA namun dalam putusan panwaslu justru panwaslu menggunakan kata MEMERINTAHKAN, ini memeperlihatkan bahwa Panwaslu didikte dan tidak lagi memperhatikan peraturan yang ada.”tegasnya.

“Kami harapkan DKPP dapat memberikan sanksi yg tegas kepada Panwas Kota Makassar demi menjaga wibawa dan netralitas penyelenggara dan memberikan pelajaran bagi penyelenggara lain untuk tidak bermain-main dengan aturan.” Tutup Salam.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *