Lawyer Yahya Rasyid Ungkap Korupsi Oleh Dosen Fakultas Hukum Unhas

Kabar Nusantara News;- Mantan Lawyer PT. Kereta Api Indonesia Muhammad Yahya Rasyid yang berkantor di Jakarta dalam pers releasenya mengungkapkan Kasus Korupsi yang dilakukan oleh Dosen Fak.Hukum Unhas Dr. Amir Ilyas, S.H.,M.H. yang juga orang dekat Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Aswanto.Makassar (08/06/2018)

Peristiwa ini terjadi Tahun 2013 dan hingga sekarang yang bersangkutan tidak ditindaki baik oleh Pihak Kampus Unhas ataupun Pihak Kejati yang telah dilapori oleh saya kata Yahya Rasyid.

“Saya melaporkan kasus ini karena Geram akan kelakuan Oknum Dosen ini , menyalahgunakan keuangan dan memamfaatkan kerjasama yg telah berjalan dengan PT.KAI yang juga saya ikut merintisnya.”ungkap yahya saat di konfirmasi jumat 07 juni 2018.

Saat Itu Fak.Hukum Unhas yg dipimpin oleh Dekan Prof. Dr. Aswanto melakukan Seminar Anti Korupsi bekerjasama dengan PT. KAI dijakarta.Seluruh Pembiayaan ditanggung Full oleh Pihak PT. KAI, biaya transport, akomodasi dan honor beberapa Dosen yang berangkat termasuk penyelenggaraan Seminar dijakarta.

Amir Ilyas yg saat itu diketahui sangat Dekat dengan Dekan Prof Aswanto juga mencairkan Dana Perjalan Dinas SPPD dosen2 yang berangkat sebanyak 86 jt rupiah, dan digunakan untuk kepentingan peribadinya

Hal ini pu disampaikan oleh Muhammad Yahya Rasyid Lawyer PT.KAI saat itu.

Karena Ketahuan maka
Amir Ilyas mengembalikan kerugian negara ke Kas Unhas, akan tetapi menurut Lawyer Yahya Rasyid hal itu justru menunjukkan Amir Ilyas mengakui perbuatannya dan didalam hukum tidak menggugurkan perbuatan Pidananya.

Selain itu pengembalian uang itu tidak dilaporkan Ke Dekan Fak.Hukum Unhas sekarang.

“Hal ini telah dilaporkan Ke Pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel dalam hal ini Asisten Intelejen , akan tetapi hingga saat ini tidak ada progress.
Hal ini mencederai Hukum didalam dunia kampus apalagi pelakunya seorang Dosen Hukum Pula.”pungkas yahya.

Yahya Rasyid juga menyayangkan tidak ada tindakan tegas dari pihak Universitas Hasanuddin padahal ini merugikan Keuangan UNHAS.
Harusnya ini menjadi pelajaran bagi Unhas agar kedepan tidak ada lagi yang menyalahgunakan keuangan atas nama kerjasama.

Dr. Amir Ilyas memang cukup terkenal dengan berbagai perilaku kontroversialnya, mulai dari Dipukuli saat menjadi Ketua Panwas hingga dipecat oleh DKPP, laporan perbuatan Asusila oleh Mahasiswa Bimbingannya hingga terdaftar aktif membela dan sebagai pengurus HTI organisasi terlarang yg telah dibubarkan oleh pemerintah.

“Semoga Pihak Kejati dan Pihak Unhas dapat sungguh2 serius menyikapi hal ini agar yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak merusak nama baik Unhas.”ujar Yahya Rasyid yang juga Advokat Alumni Fak.Hukum Unhas.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *