Istri Di Luar Negeri, Pria Ini Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur

Kabar Nusantara News;- Polisi menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku mengaku melakukan aksinya lantaran kesepian.Regional (25/09/2018)

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan aksi bejat tersebut dilakukan oleh Sutiyono (40), Warga Munjungan, Trenggalek. Pelaku memperdayai korban dengan bujuk rayu dan uang sebesar Rp 10 ribu.

“Kejadian ini terbongkar setelah orang tua korban curiga dengan kondisi kamar anaknya yang berantakan. Selanjutnya ia bertanya kepada sang anak dan akhirnya diceritakan kejadian pencabulan yang dialami,” kata Didit kepada wartawan, Senin (24/9/2018).

Dalam melakukan tindakan asusila itu, pelaku masuk ke rumah korban saat kondisi sedang sepi. Setelah mencabuli korban, tersangka memberikan uang jajan Rp 10 ribu.

Ironisnya, pencabulan dilakukan sejak korban duduk di kelas V SD hingga Kelas VII SMP atau selama tiga tahun.

“Dari proses penyidikan, tersangka mengakui jika sudah melakukan tindakan amoral tersebut sejak korban masih duduk di bangku kelas V SD hingga Kelas VII SMP. Jadi sudah tiga tahun,” jelas Didit.

Dari penelusuran penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Trenggalek, pelaku diduga sedang kesepian lantaran istrinya sedang bekerja di luar negeri.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya celana dan baju milik korban, sepasang sandal jepit tersangka, serta empat bungkus permen.

Akibat perbuatannya, kini tersangka diamankan di Polres Trenggalek guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Didit.(*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *