Kabar Nusantara News;- Sidang gugatan dengan nomor Perkara113/Pdt.G/2018/PN Mks yang dilayangkan wamil nur cs akhirnya sampai kepada babak akhir yaitu sidang putusan dari PN Makassar.Makassar (06/02/2019)
Putusan tersebut keluar pada tanggal 08 Januari 2019 dengan sumber hukum KUH Perdata.
Berdasarkan isi gugatan, wamil nur cs mempersoalkan tentang proses dan hasil – hasil dari pada Konfrensi Koordinator Cabang PMII sulsel XX yang dilaksanakan di Enrekang 2018 lalu.
Setelah kurang lebih 8 bulan lamanya bersidang, PN makassar akhirnya memutus perkara antara wamil nur cs (penggugat) dan Muhammad syarif hidayatullah cs (tergugat dan turut tergugat).
Dalam putusan PN Makassar, memutuskan Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat;
Dalam Provisi :
– Menolak Tuntutan Provisi Para Penggugat Dalam pokok perkara
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
– Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.101.000.- ( empat juta seratus seribu rupiah ).(*)