WALHI Sulsel Nilai Pasal 33 Belum Maksimal Diterapkan di Sulsel

Kabarnusantaranews, Makassar;- Ketua WALHI Sulawesi Selatan Muhammad Al Amin menilai penerapan Pasal 33 UU 1945 belum sepenuhnya maksimal.

Hal ini ia sampaikan usai menghadiri diskusi lingkungan hidup dan bedah film “Sexy Killer” Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Selatan dan Barat di Red Corner Coffe, Jalan Yusuf Dg.Ngawing, Kota Makassar, Minggu 20 Juli 2019.

“Kalau dalam wujud Implementasinya (pasal 33) khususnya Sulsel belum maksimal, karena tata kelolah sumber daya alam kita masih berorientasi profit dan masih disandarkan pada pemilik bisnis skala besar.”Ungkap Amin kepada Awak Media, 21 Juli 2019.

Ia pun menilai belum ada upaya pemerintah hari ini untuk merevisi sejumlah izin usaha pertambangan yang sudah tidak “clean and clear”.

“Belum ada langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah untuk menertibkan aktivitas yang ekstra aktif misalnya pertambangan diberbagai daerah yang memberikan kontribusi tidak baik bagi lingkungan hidup.” Tandasnya.

Amin mengatakan, Pemerintah Sulsel saat ini belum sepenuhnya mengimplementasikan secara konsekuen pasal 33 UU 1945 terutama dalam konteks pertambangan juga pengendalian dan monitoring belum nampak sempurna karena kami masih menemukan pencemaran lingkungan hidup oleh perusahaan tambang besar di area vital.

“Misalnya pemulihan lingkungan di danau mahalona itu belum sepenuhnya dilakukan oleh pt vale padahal masyarakat di desa mahalona dan desa tole kecamatan towuti sudah meyakini yang melakukan sedimentasi di danau mahalona akibat aktivitas pertambangan di sekitarnya.” Imbuh Amin.

“Yang kemudian dibawa oleh aliran sungai atau air yang dibendungan dilepaskan sehingga itu yang mengakibatkan sedimentasi di danau mahalona.” Tegasnya.

Seharusnya Pemerintah dalam hal pengawasan harus lebih jelih serta aktif melihat dan meninjau situasi yang ada dilapangan.

“Sejauh ini kami belum dapat informasi dari masyarakat bahwa sedimentasi itu masih ada dan langkah pemulihan belum dilakukan oleh pt vale.” Tutupnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *