UMK di Makassar Naik 2 Persen di Tahun 2021

Kabarnusantaranews,Makassar,– Dewan Pengupahan Kota Makassar, menyepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2021 untuk Kota Makassar yakni sebesar Rp. 3.255.423, atau naik 2% dari tahun sebelumnya Rp. 3.191.270.

Sidang Pleno yang diadakan di Aula lantai 3 Kantor Dinas Ketenagakerjaan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan kota Makassar A. Irwan Bangsawan, didamping Kabid. HI dan Jamsos Ariansyah bersama seluruh Dewan Pengupahan kota Makassar, Selasa (10/11).

Setelah menyetujui hasil dari besaran UMK tahun 2021, Dewan Pengupahan bersama Kadisnaker A. Irwan Bangsawan menemui Walikota Makassar Prof. Rudy Djamaluddin, untuk melaporkan hasil dari Penetapan UMK tahun 2021 dan bersilaturahmi secara langsung dengan Walikota Makassar.

“Penetapan jumlah nilai UMK Kota tinggal menunggu persejutujuan dari Gubernur Sulsel Prof. Nurdin Abdullah, untuk selanjutnya disahkan sebagai UMK Kota Makassar,” tutupnya. (rls/tim)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *