Tim Pansus Bangka Belitung Belajar ke Diskominfo Sulsel

Kabarnusantaranews, Makassar;- Tim Panitia khusus (pansus) rancangan peraturan daerah (perda) tentang penyiaran dan penyelenggraan televisi berlangganan melalui kabel,dari Kabupaten bangka belitung melakukan kunjungan kerja kekantor Gubernur sulsel Jumat, 09/08/2019.

Tim pansus dari bangka belitung yang diketuai oleh Harpan Effendi diterima lansung oleh kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian (Kominfo SP) Provinsi Sulsel,Andi Hasdullah dengan mengunjungi ruangan Baruga Lounge dan Ruangan Command center.

Harpan Effendi mengaku, kunjungan ke provinsi sulsel khususnya dengan bertemu lansung dengan jajaran Diskominfo sulsel dan KPID sulsel untuk mendapatkan ilmu dan masukan atas ranperda yang saat ini sedang di godok yaitu pansus ranperda tentang penyiaran dan penyelenggraan televisi berlangganan melalui kabel.

“Jadi awalnya skretariat dprd bangka belitung mencari informasi daerah yang telah melahirkan perda televisi berlangganan dan akhirnya didapat sulsel.jadi harapan kami disini akan mendapat gambaran dan bentuk pengawasan dari KPID dalam menata Tv kabel maupun Radio,pungkas Harpan.

“Kami juga menginginkan agar KPID diwilayahnya semakin diperkuat baik dari segi anggaran maupun pengadaan barang pendukung lainnya,mengingat perkembangan bisnis TV kabel dan Radio sangat pesat,Jelasnya.

“Penataan Tv dan Radio kabel harus segera kita lakukan karena ini bersentuhan lansung dengan masyarakat baik dari segi konten atau isi siarang maupun kabelnya sendiri yang dapat mengangu keindahan kota dan kenyaman masyarakat,Tutupnya.

Sementara itu Kadis Kominfo SP Andi Hasdullah, mengaku menyambut baik dan merasa bahagia atas kunjungan tim pansus bangka belitung dan menyampaikan selamat datang dikampung halaman,karena komitmen orang sulsel dari manapun dia datang akan merasa seperti dirumah sendiri.

“Pemerintah pusat telah mengambil kewenangan terkait postel yang menggukan frekuensi baik tv maupun radio,termasuk KPID yang sebelumnya merupakan UPTD dan melekat di pemerintah daerah harus dilepas dan berdiri sendiri secara vertikal sejak tahun 2017.tapi itu tidak menguragi komitmen pemprov dalam medukung dan memaksimalkan KPID dengan memberijan bantuan pengangaran secara Hibah,Ungkap Hasdullah.

Pemprov sulsel bersama DPRD sulsel sejak tahun 2011 telah menerbitkan peraturan daerah no 3 tahun 2011 yang mengatur tentang TV dan Radio Kabel,karena ini bersentuhan lansung dengan masyarakat.

“Perda no 3 tahun 2011 tentang pengaturan TV dan Radio Kabel sangat jelas,apa lagi bersentuhan lansung dengan masyarakat dan bisa menimbulkan masalah baik dari segi konten,kabel,maupun pertenngkaran wilayah siarang,Pungkas Hasdullah.

Hasdullah lebih jauh menjelaskan dalam Perda ini terdapat dua poin penting,pertama mengatur wilayah siarang atau cover area baik TV maupun Radio untuk mencegah konflik usaha,kemudian yang kedua menyangkut pembinaan dan pengawasan Pemda dalam membantu KPID dalam memantau konten maupun kabel agar tidak berserakan dan merugikan maayarakat.

Dr perda inj hanya dua poin pentingnya 1.mengatur wilayah siarang atau cover tv kabel krn terjadi konflik usaha krn tdk bsa lintas kab 2.menyangkut pembinaan pemda bgm ikut mwngawasi dan membantu kpid mwngawasi konten dan kabel agar tdk berserakan dan ketika ada masalah bisa menggunakan penyidik ppns dan sanksinya tetap di kpid.

“Kami tentu sangat mendukung tim pansus yang komit mensupport KPID,apa lagi bagi kami sulsel komunikasi sangat berjalan dengan baik karena KPID lahir dari rahim kami jadi kalau ada masalah pasti lansung dibicarakan,Jelasnya.

“Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,penyiaran telah mewarnai keseharian kita.dan kalau penyiaran kita bagus maka bagus pula bangsa kita,begitu juga sebaliknya,Tutupnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *