Tanggapi Pernyataan Gubernur, Dinas PMPTSP Makassar Tetapkan Syarat Perizinan

Kabarnusantaranews, Makassar ;– Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Makassar Firman Hamid Pagarra menuturkan, bahwa pihaknya telah menetapkan syarat terkait perizinan.

Hal itu menanggapi pernyataan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ihwal perizinan yang terkesan dipermudah.

Terkait syarat perizinan yang telah ditetapkan DPM-PTSP, Firman mengatakan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kemarin Pak Gub, bilang jangan mempermudah perizinan apabila tidak memenuhi kriteria, sudah kita terapkan. Seperti misalnya untuk perizinan untuk pembangunan hotel dan komersial lainnya harus melengkapi izin Amdal lingkungan dan lalin. Ini hal yang mutlak dan tidak bisa ditawar,” terang Firman saat ditemui di Kantor Balai Kota Makassar. Selasa, 26 Maret 2019.

Firman menjelaskan, bahwa syarat yang telah ditetapkan dalam rangka melihat konsistensi seorang pemohon untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan.

Di beberapa bidang perizinan lainnya, Firman menerangkan sebuah terobosan baru ihwal perizinan. Firman mengaku, pihaknya saat ini tidak gencar menggalakkan perizinan berbasis online.

Nantinya, DPMPTSP, kata dia, akan meluncurkan aplikasi online yang bertujuan menghemat waktu warga.

“Kita sedang membangun aplikasi online ini agar memudahkan perizinan dan tentu nantinya akan menghemat waktu warga,” jelasnya.

Ke depan, Firman berharap, agar warga tak menggunakan jasa layanan calo untuk mengurus perizinan.

Sebab, kata dia, menggunakan jasa calo kemungkinan besar mereka tidak akan bertanggung jawab terhadap alur dan teknis perizinan. (*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *