Syamsuddin Raga Sosialisasikan Perda Pengelolaan Rumah Kos

Kabar Nusantara News, MAKASSAR — Anggota DPRD kota Makassar Syamsuddin Raga kembali menggelar sosialisasi penyebaran produk hikim daerah Kota Makassar, di Hotel Raising Star, Jl. Racing Center, pada Minggu (17/7/2022).

Kegiatan diikuti sekira 100 peserta, menghadirkan narasumber Prof.Dr. H. Askari Razak, SH., MH (Akademisi) serta Dr.Hari, MH., MSi (Sekertaris Kesbangpol Kota Makassar).

Dalam sambutannya, SR akronim Syamsuddin Raga mengatakan, Perda Pengelolaan Rumah Kos ini penting disosialisasikan, mengingat rumah kos tumbuh dan berada serta berintegritasi langsung dengan masyarakat sekitarnya.

Utamanya pemilik rumah kos harus memahami regulasi yang diatur dalam Perda ini, bahwa ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sebelum didalamnya.

“Hak dan kewajiban ini penting dipahami bagi pengelola rumah kos hal ini untik menjaga atau menghindari implikasi negatif yang ditumbulkan terhadap masyarakat sekitarnya,” kata Syamsuddin Raga.

Politisi Partai Perindo ini juga mengajak Pj RT/RW untuk bersinergi dengan RT/RW demisioner dan tokoh masyarakat melakukan pengawasan, sebab bukan tidak mungkin rumah kos bisa saja dijadikan tempat melakukan hal negatif, seperti perbuatan asusila, narkotika serta perbuatan lainnya yang melanggar norma agama.

“Tiga hal yang perlu diperhatikan terhadap penghuni rumah kos, yakni menyangkut kewajiban, larangan dan mekanisme serta prosedurnya. Karena terkadang kita menemukan penghuninya keluar masuk tidak jelas hubungan apakah satu keluarga atau orang lain, dan jika tidak diawasi akan bisa menimbulkan keresahan masyarakat,” bebernya.

“Dewan bersama Pemkot Makassar bersama-sama melahirkan Perda Nomor 10 Tahun 2011 ini untuk menata, mengendalikan kependudukan dan melindungi kepentingan semua pihak serta menciptakan rasa aman dan ketertiban dalam lingkungan masyarakat,” lanjut SR.

Anggota Komisi B ini berharap, kegiatan sosialisasi Perda ini dimanfaatkan dengan baik dan menjadi pengetahuan baru bahwa ada Perda di Makassar yang mengatur pengelolaan rumah kos

“Kegiatan sosialisasi ini tidak bisa mendatangkan banyak orang, kita dibatasi kuota hanya 100 orang sehingga diharapkan peserta yang hadir ini dapat menjadi corong dilingkungan tempat tinggal masing-masing sehingga tujuan dari sosialisasi ini dapat tersampaikan ditengah masyarakat,” tandas Syamsuddin Raga. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *