Sul Arrahman Tidak Hadir, Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik 5 Komisioner KPU Luwu Ditunda

Kabarnusantaranews, Makassar;- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menunda sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh lima Anggota Komisioner Kabupaten Luwu.

Sidang dengan Nomor perkara 151-PKE-DKPP/VI/2019 yang digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis 25/07/2019 ini ditunda lantaran pengadu Sul Arrahman tidak hadir.

Ketidak hadiran Sul Arrahman ternyata sudah dikonfirmasi kepada Majelis Sidang melalui surat tertanggal 22 April 2019.

Selain mengkonfirmasi ketidak hadirannya, Sul yang juga anggota DPRD Luwu ini meminta majelis hakim menjadwalkan persidangan Hari Jumat, 26 Juli 2019 mengingat jarak tempuh yang dilaluinya cukup jauh.

“Untuk perkara 151, Karena pengadunya tidak hadir, maka perkara ini kita tunda,”Tutup Ketua Majelis, Prof.Teguh, Kamis 25 Juli 2019.

Agenda Sidang ini untuk mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu dan jawaban teradu dimana dalam pokok aduannya.

Para teradu telah dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diduga telah melakukan intervensi kepada Anggota PPK Kecamatan Bajo untuk mengulur jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Diketahui Teradu dalam perkara ini ialah Hasan Sufyan, Abd.Thayyib, Wahid R, Adly Aqsha, Muhammad Samsir G, dan Abdullah Sappe Ampin Maja dalam hal ini Komisioner KPU Kabupaten Luwu.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *