Sosialisasi Perda Pendidikan Jabbar Idris Dihadiri Ratusan Masyarakat Desa Cimpu

Kabarnusantaranews, Makassar;- Anggota DPRD Sulsel Jabbar Idris S.T dari Fraksi PPP menggelar penyebarluasan Perda Pendidikan No 2 Tahun 2017 “Wajib Belajar Pendidikan Menengah”.

Penyebarluasan Perda yang digelar di Desa Cimpu, Kecamatan Suli Kabupaten Luwu, Minggu, 01/12/2019 ini dihadiri Ratusan masyarakat Desa Cimpu.

Dalam penyebarluasan perda ini Jabbar Idris, ST menyampaikan banyak terima kasih kepada warga Desa Cimpu yang telah membantu dirinya sehingga dapat duduk di Dprd prov. Sulsel.

“Pertam-tama saya mau ucapkan terima kasih atas bantuan ta’sehingga saya bisa duduk di DPRD Sulsel.”Ungkap Jabbar dihadapan Masyarakat, Senin, 01/12.

Lanjut Politisi PPP ini, menjelaskan bahwa kedudukannya saat ini berada di komisi A yang membidangi bidang pemerintahan namun ia mengatakan jika Sosialisasi Perda itu adalah tugasnya sebagai anggota Dprd.

Mensosialisasikan perda Pendidikan, Jabbar mengingatkan masyarakat jika pendidikan merupakan salah satu hak dasar bagi anak yang wajib di penuhi.

“Oleh karena itu masyarakat jangan lagi ada yang tidak melaksanakan wajib belajar pendidikan menengah. Karena begitu besar anggaran yang digelontorkan pemerintah kepada masyarakat dalam urusan dunia pendidikan melalui berbagai program.” Tandas Jabbar.

Selain itu Jabbar juga meminta doa masyarakat agar dia bisa di selalu sehat untuk mengawal aspirasi-aspirasi semua dan bisa membantu masyarakat Luwu Raya.

Sementara itu, H. Abdullah, S.Pd. M.Pd selaku narasumber menjelaskan pendidikan menengah yang harus diikuti oleh peserta didik yang dinyatakan lulus jenjang pendidikan dasar.

Selain itu pendidikan menengah yang dimaksud dapat ditempuh melalui jalur formal dan nonformal.

“Dijalur formal meliputi : SMA, MA, SMK, MAK atau bentuk yang lain yang sederajat sedangkan pendidikan jalur non formal meliputi program paket C.”Jelasnya.

“Pemerintah dalam melaksanakan program wajib belajar pendidikan menengah memberikan bantuan biaya berupa Dana BOS yang bersumber dari dana APBN serta biaya pendidikan Gratis yang bersumber dari APBD Provinsi.”Tutupnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *