Soal Pelaksanaan Salat Idul Adha, Simak Surat Edaran Pemprov Sulsel

Kabarnusantaranews,Makassar;– Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi-Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan Idul Adha.

Dengan merujuk pada SE Menteri Agama No.16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksaanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di luar wilayah PPKM Darurat, SE Plt Gubernur dengan nomor 451.11/6812/B.Kesra tentang Pelaksanaan Shalat Idul Adha, melahirkan beberapa poin.

Diantaranya ialah masyarakat diimbau menggelar Takbir, Tahlil, Tahmid dan Tasbih pada malam Idul Adha di Masjid/Mushallah pada Zona yang diizinkan atau di rumah masing-masing.

“Shalat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di Masjid atau di lapangan terbuka dengan jumlah terbatas pada kapasitas 30% dan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat pada Zona diizinkan (jika dilaksanakan di Masjid dapat menambah kapasitas masjid dengan memanfaatkan pekarangan Masjid untuk memenuhi kapasitas 30%), kecuali Zona yang dilarang karena ditetapkan oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten/ Kota sebagai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM Mikro) pada Wilayah satuan terkecil (Kelurahan, Desa, RW, RT – Mikro) maka dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.” bunyi poin berikutnya sebagaiman dikutip dalam Surat Edaran tersebut, Minggu (18/7/21).

Untuk pelaksanaan penyembelian hewan kurban, tetap dilakukan oleh panitia dan diantar langsung ke rumah penerima.

Para kepala daerah juga dihimbau untuk menerbitkan Surat Edaran di daerah masing-masing berdasarkan kewenangannya dengan tetap merujuk pada intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 17 Tahun 202q dan Surat Edaran Menteri Agama nomor 16 Tahun 2021. (Iq/Iks)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *