Sarjana Farmasi Disumpah, Aktivis : Setuju Tapi Salah Tempat

Kabarnusantaranews, Makassar;- Pengurus daerah persatuan ahli farmasi Indonesia (PAFI) akan melakukan penyumpahan tenaga teknis kefarmasian yang meliputi sarjana farmasi yang bekerja dipelayanan kefarmasian, pada tanggal 30 Agustus 2019 di hotel claro Makassar.

Namun pelantikan tersebut mendapat penentangan dari salah satu Aktivis Mahasiswa Nuzul Habiri.

Ia melihat bahwa adanya ketimpangan dan regulasi yang tidak jelas atas penyelenggara penyumpahan ini, dimana penyumpahan ini dilakukan oleh organisasi profesi dalam hal ini Pafi.

“Tidak ada aturan yang jelas tentang penyumpahan profesi tenaga teknis kefarmasian kenapa tiba tiba Pafi mau menyumpah sarjana farmasi yang bekerja di pelayanan.”Ujar Nuzul Habiri kepada Awak Media, Kamis, 29/08.

Lanjutnya, ia mengatakan, kalau kita berkiblat pada organisasi ikatan apoteker Indonesia yang melakukan penyumpahan itukan institusi tempat asal apoteker menyelesaikan studinya kenapa pafi yang menyumpah.

Menurutnya, Lulusan S1 Farmasi masih bisa menjadi Tenaga Teknis Kefarmasian selama Permenkes Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian Pasal 1 ayat (4) dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian Pasal 1 ayat (6) masih berlaku. Dan dikuatkan dengan UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

“Dari regulasi di atas menguatkan bahwa Sarjana farmasi masuk kategori tenaga teknis kefarmasian, tetapi kenapa baru kali ini di Sulawesi Selatan baru di adakan penyumpahan, yang saya heran, dimana landasan hukum PAFI mempunyai wewenang memfasilitasi atau bahkan menyumpah.”Jelas Nuzul.

“Saya sepakat bahwa siapapun yang bekerja sebagai tenaga kefarmasian telah ditetapkan sebagai tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian harus mengucap sumpah.” Tandas Aktivis HMI ini

Saat ini, Sudah berapa banyak kampus yang mencetak sarjana farmasi lalu melakukan kerja kerja kefarmasian di pelayanan, tapi tidak di sumpah.

“Mohon di kaji ulanglah terkait penyumpahan ini, jangan ajarkan kami hal hal yang melawan hukum.”Tutup Nuzul.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *