Rudianto Lallo Sosialisasikan Perda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Kabar Nusantara News, MAKASSAR — Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1/2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Grand Maleo Hotel, Makassar, Kamis (3/11/2022).

Dalam sambutannya, Politisi Partai NasDem itu mengatakan peraturan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran digagas karena sangat penting, apalagi Kota Makassar sebagai Kota Dunia yang harus siaga bahaya selama 24 jam.

“Pentingnya Perda ini untuk pengaturan anggarannya serta tunjangan petugas yang bersiaga, sehingga pada saat terjadi sudah ada bisa dilakukan pemerintah,” kata Rudianto Lallo.

Lanjut dia, peristiwa kebakaran tidak dapat dihindari, hampir semua kota besar mengalami hal demikian, hanya saja kerusakan yang diakibatkan berbeda, kenapa? karena adanya petugas yang siaga melakukan penyelamatan yang disertai dengan peralatan canggih.

“Itulah yang harus kita capai, kita punya petugas dan peralatan yang canggih agar disetiap musibah dapat cepat dipadamkan sebelum meluas, apalagi peyebab kebakaran terkadang buang puntung rokok sembarangan atau korsleting listrik,” ujar Anak Rakyat sapaan akrab Rudianto Lallo.

Lebih jauh, Rudianto Lallo memuji apa yang dilakukan Dinas Kebakaran yang membagikan damkar motor kesetiap kecamatan. Program itu dianggap pas dengan kondisi perkotaan di Makassar yang banyak lorong-lorong sehingga sulit diakses mobil damkar.

“Damtor diluncurkan oleh Pak Kadis, Pak Hasanuddin itu program saya support, memang hal seperti itu dibutuhkan di lorong-lorong. Beberapa wilayah di Makassar tidak bisa diakses kendaraan roda empat, sehingga adanya damtor sudah pasti berguna dengan baik,” paparnya.

Sementara itu, Kadisdamkar Kota Makassar menegaskan jika setiap pemilik pengguna dan atau badan pengelola bangunan gedung dan lingkungan gedung yang mempunyai potensi bahaya kebakaran wajib berperan aktif dalam mencegah kebakaran.

“Dalam mencegah kebakaran, pemilik, pengguna gedung atau badan pengelola gedung wajib menyediakan, sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam kebakaran, proteksi kebakaran dan manajamen keselamatan kebakaran gedung,” kata Hasanuddin.

Hasanuddin juga menyampaikan salah satu alat pemadam tradisional yang harus disiapkan oleh masyarakat untuk memadamkan api yanh disebabkan oleh arus pendek listrik, atau kebakaran ringan. Seperti, bedak dan pasir, dua alat tradisional dapat mencegah kebakaran ringan.

“Langsung dilemparkan saja, kalau apinya tidak dapat diantisipasi dengan alat itu, bisa langsung menghubungu posko damkar terdekat,” tutupnya. (*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *