RTQ Sosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Lingkungan Hidup

Kabarnusantaranews,Makassar;– Anggota DPRD Kota Makassar (F-PPP) H. Rachmat Taqwa Quraisy, SE.,SH menggelar Penyebarluasan informasi dan Produk Hukum kepada masyarakat bertema Sosialisasi Perda No. 9 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Selasa (08/12/2020) di Aerotel Smile Makassar.

Rahmat Taqwa Quraisy dari sisi legislatif menekankan, pembangunan di segala bidang di kota Makassar berpotensi terhadap penurunan kualitas lingkungan hidup, sehingga perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum merupakan komponen penting dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Lingkungan hidup adalah hal yang prinsipil dalam kehidupan, maka dari itu saya melalui sosialisasi perda ini berharap masyarakat paham sehingga pemerintah bisa mewujudkan lingkungan hidup yang layak untuk warga. Misalnya seperti pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang sangat minim,” imbuhnya.

Turut hadir, Drs. Achmad Bahari selaku pemerhati lingkungan mengungkapkan, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, kesadaran masyarakat dalam melestarikan lingkungan harus di tumbuhkan dalam setiap individu untuk kepentingan kehidupan kini dan untuk anak cucu mereka.

Pembicara selanjutnya, dihadiri Nurmansyah Putra Kahir, SE Sebagai Pegawai PDAM Makassar yang menambahkan, Sumber daya alam diciptakan untuk dimanfaatkan manusia, akan tetapi dalam pemanfaatannya ada aturan mainnya, ada batasan-batasan agar keseimbangan alam tetap terjaga.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *