Rapat Dengar Pendapat, Komisi D DPRD Makassar Undang Kepala Sekolah Wilayah Dapil I

Kabarnusantaranews,Makassar ;- Komisi D DPRD Makassar mengundang seluruh Kepala Sekolah Dasar dari Daerah Pemilihan I meliputi Kecamatan Rappocini, Makassar dan Ujung Pandang untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) , di ruang Badan Anggaran DPRD Makassar, Selasa (28/1/2020).

Dalam kesempatannya Ketua Komisi D DPRD Makassar, Abdu Wahab Tahir menjelaskan maksudnya memanggil bergilir Kepala Sekolah sekota Makassar perdaerah pemilihan tentang adanya temuan BPK Sulsel terkait penurunan kualitas pendidikan di Makassar.

“Kami panggil seluruh Kepsek per dapil, kali ini dari Dapil I, tiap hari per dapil , untuk rapat bersama membahas masalah penurunan kualitas pendidikan Kota Makassar,”kata Wahab Tahir

Sementara itu Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, H. Sahruddin Said mengungkapkan bahwa banyak masalah yang perlu disampaikan kepada para kepala sekolah terkait temuan-temuan BPK tahun lalu. Diantaranya terkait banyaknya sekolah yang belum menerapkan kurikulum 2013 sesuai aturan hukum yang berlaku.

Selain itu, kata Ajid sapaan akrab legislator PAN ini menjelaskan terkait masih banyak kualitas tenaga pendidik yang tidak memenuhi standar dan belum pernah mengikuti diklat terkait pelaksanaan kurikulum K 13 yang berlaku. Selain itu, pihak sekolah juga tidak koperatif dengan pemeriksa BPK dimana data yang diminta saat pemeriksaan ,banyak yang tidak disampaikan hingga batas waktu yang diberikan.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar, Andi Nurhaldin yang ikut mempimpin rapat Komisi D  bersama Dinas Pendidikan Makassar serta puluhan Kepala Sekolah dari dapil 1 mengemukakan masalah temuan-temuan BPK tersebut menjadi catatan penting bagi semua pihak terkait baiki Dinas Pendidikan, Pihak Sekolah dan Dewan untuk segera mencari solusi dan tidak mengulangi kesalahan yang sama di tahun ini.

 “Semua kelemahan kekurangan dalam pelaksanaan pendidikan Kota Makassar harus dibenahi tahun ini, sehingga berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Nurhaldin.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Makassar, Hidayat mengemukakan pihaknya siap memantau pelaksanaan pendidikan di sekolah-sekolah khususnya perbaikan masalah temuan BPK tersebut.

“Semua pelanggaran yang menjadi temuan BPK akan kita benahi,” kata Hidayat.

Komisi D DPRD Makassar dalam rapat tersebut menekankan kepada seluruh sekolah untuk menghentikan dan membubarkan organisasi paguyuban orang tua siswa di seluruh sekolah. Pasalnya, paguyuban orang tua siswa tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam membantu pelaksanaan pendidikan. Meski saat rapat berlangsung, beberapa Kepala Sekolah Dasar Negeri menyampaikan alasannya melibatkan paguyuban orang tua siswa dalam pelaksanaan pendidikan seperti kegiatan lomba seni dan lainnya.

“Yang jelas, kami tidak mau tahu, tidak boleh lagi ada kegiatan paguyuban , paguyuban harus dibubarkan, biasa memungut uang yang tidak resmi seperti uang perpisahan kepada para siswa,itu membebani orang tua siswa,” tegas Wahab. (*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *