Polemik Jual Beli Jabatan Rektor, Begini Tanggapan Mahfud MD

Kabar Nusantara News;- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengungkap kejanggalan dalam pemilihan rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta periode 2019-2023.Jakarta (20/03/2019)

Kejanggalan lain juga diungkap, di antaranya pemilihan rektor UIN Makassar dan Ketua STAIN Meulaboh.

Dia menyinggung Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin karena tidak melantik sosok yang memenangkan pemilihan rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2019-2023, Andi M. Faisal Bakti.

“Tahun lalu dia (Andi) ikut pemilihan lagi, menang lagi, tidak dilantik lagi di UIN Ciputat,” kata Mahfud saat berbicara dalam acara Indonesia Lawyers Club yang ditayangkan langsung TV One, Selasa (19/3).

Menurut Mahfud, Andi merupakan sosok yang telah dua kali memenangkan proses pemilihan rektor, namun tidak dilantik oleh Lukman.

Sebelum menang pemilihan rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, kata Mahfud, Andi juga tidak dilantik oleh Lukman saat memenangkan pemilihan rektor UIN Alauddin Makassar pada 2014.

Mahfud berkata, Andi tak dilantik sebagai rektor UIN Alauddin Makassar setelah Kemenag membuat aturan yang mensyaratkan rektor UIN setempat wajib tinggal minimal selama enam bulan sebelum menempati jabatan tersebut.

Andi sempat menggugat ke pengadilan dan menang. Putusan pengadilan memerintahkan Lukman melantiknya sebagai rektor. Namun Lukman tetap tidak melantik Andi dan memilih melantik sosok lainnya sebagai rektor UIN Alauddin.

“Saya ajak ke pengadilan, saya bantu, menang di pengadilan [dan] inkrah. Perintah pengadilan harus dilantik. Tapi tidak juga, diangkat rektor lain,” kata Mahfud.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang dia terima, Andi pernah didatangi seseorang dan diminta uang sebesar Rp5 miliar bila ingin menduduki jabatan rektor.

Mahfud juga membeberkan kejanggalan dalam pergantian Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Ia menganggap mutasi Muhammad Lutfi Hamid sebagai Kakanwil Kemenag DIY janggal karena dilakukan saat Luthfi baru memangku jabatan tersebut selama 1 tahun 4 bulan.

Mahfud pun menjelaskan jika mutasi itu melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

“Tiba-tiba dia (Luthfi) dipindah baru 1 tahun 4 bulan ke Jakarta, seharusnya menurut UU ASN itu dua tahun baru boleh pindah dari jabatan,” katanya.

Dia menjelaskan pergantian tersebut semakin terlihat janggal karena Lukman menunjuk orang dari luar Kemenag. Mahfud berkata, Lukman pun mengabaikan sosok yang diusulkan oleh pihaknya bersama Sri Sultan Hamengkubuwono X.

“Kami dari Yogya termasuk Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X kirim surat mendukung Wardoyo, ini pembantu rektor 2 UIN [Sunan Kalijaga Yogyakarta], [gelar] , doktornya dari luar negeri, bahasa Arabnya bagus, bahasa Inggrisnya bagus kariernya dari bawah. Tiba-tiba masuk orang yang lulusan strata 2 swasta yang akhir pekan yang tidak dikenal sama sekali tiba-tiba nangkring di situ,” kata Mahfud.

Tak berhenti sampai di situ, Mahfud kemudian mengungkap kejanggalan dalam pemilihan Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh pada 2018.

Menurutnya, kejanggalan tersebut terlihat dari tidak terpilihnya Syamsuar sebagai ketua STAIN. Padahal, kata dia, Syamsuar merupakan sosok satu-satunya yang memenuhi persyaratan.

Sementara calon lain, lanjutnya, didatangkan dari luar Meulaboh untuk memenuhi persyaratan jumlah calon sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah.

“Syamsuar diperlakukan hal sama, dia satu-satunya orang yang memenuhi syarat dan terpilih sebagai rektor di situ, tapi menurut aturannya itu calon harus tiga padahal tidak ada di situ lalu didatangkan dari luar dengan maksud untuk formalitas, ternyata terpilih betul padahal tadinya mau formalitas,” kata Mahfud.

Berangkat dari itu semua, Mahfud melihat hal ini sebagai sebuah masalah yang harus diselesaikan. Menurutnya, aparat penegak hukum harus memeriksa Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro Kepagawaian di Kemenag terkait dugaan jual beli jabatan di kementerian tersebut.

Dia menilai dua pejabat terkait memiliki peran penting dalam pelantikan pejabat di lingkungan Kemenag.

“Ini ada masalah, harus diperiksa Sekjen [dan] Kepala Biro Kepagawaian. Saya kira dia punya peran penting, entah ada korupsi, entah apa tidak pasti lewat dia urusan seperti ini.”Tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *