Permohonan Praperadilan Lili Dewi Jayanti Diterima, Kuasa Hukum: Polres Gowa Harus Segera Laksanakan Putusan

Kabar Nusantara News, GOWA – Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa telah mengabulkan Permohonan Praperadilan yang dimohonkan oleh Lili Dewi Jayanti Mannan, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, pada Rabu 24 Mei 2023.

Dimana dalam putusan PN, Hakim menilai salah satunya, sesuai dengan bukti yang telah dihadirkan oleh kedua pihak berperkara, penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Polres Gowa tidak berdasar hukum.

Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Saleh, SH mengatakan cukup puas dengan apa yang telah diputuskan Hakim tunggal.

“Dalam putusannya, seluruh hal yang menjadi tuntutan kami dikabulkan, kami juga mengapresiasi dengan fakta-fakta hukum yang dipertimbangkan dalam putusan Hakim, penilaiannya sudah sangat objektif,” ucap Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan dari Kantor Advokat KANDORA & KAWU LAW FIRM.

Dari putusan ini, ia berharap bahwa pihak termohon dalam hal ini Polres Gowa dapat segera melaksanakan apa yang sudah ditetapkan dan/atau di putuskan dalam sidang Praperadilan tersebut.

“Serta dapat melanjutkan proses penyidikan terhadap laporan yang telah dilayangkan oleh kliennya tersebut, apa yang sudah menjadi ketetapan hakim harus dijalankan. Dan seluruh pihak wajib menghormatinya. Apa yang telah diputuskan oleh Hakim Tunggal harus sama-sama kita hormati, dan saya harap dapat segera dilaksanakan oleh Polres Gowa,” ujar Muhammad Saleh.

Diketahui dalam permohonan tersebut, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan surat Penghentian Penyidikan atau Penuntutan (SP3) yang diterbitkan Termohon dinyatakan Batal dan/atau Tidak Sah.

Memerintahkan Termohon untuk Melanjutkan Penyidikan Perkara dengan Nomor : LP.B/513/V/2022/SPKT Polda Sul-Sel, tentang adanya dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Begitu bunyi putusan yang dibacakan. Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah Nihil. (*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *