Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dibuka, Bawaslu Ingatkan Larangan Penggunaan Fasilitas Negara

Kabarnusantaranews, Gowa ;– Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa, melakukan monitoring di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa, Jumat (05/09/2020).

Monitoring dilakukan dalam rangka memantau kesiapan tahapan pendaftaran Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan berlangsung pada tanggal 4 sampai 6 September 2020.

Komisioner Bawaslu Gowa, Juanto, Div. Pengawasan dan Hubal menyampaikan, monitoring ke Kantor KPU untuk memastikan kesiapan KPU menerima Bakal pasangan calon yang akan mendaftar.

“Saya datang monitoring untuk memastikan kesiapan KPU menerima pendaftar Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa, pada Pemilihan Kepala Daerah 2020,” ungkapnya.

Juanto juga mengingatkan kepada Bakal Pasangan Calon yang akan datang mendaftar untuk tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak menggunakan fasilitas negara.

“Kami juga mengimbau kepada Bakal pasangan calon yang akan datang mendaftar untuk tidak melibatkan ASN dan tidak menggunakan fasilitas negara dalam proses pendaftaran Bakal Calon,” tambahnya.

Ditemui tempat lain, Komisioner Bawaslu Gowa, Kordiv Hukum, Humas dan Datin, Saparuddin menyampaikan dasar hukum netralitas ASN

“Bahwa netralitas ASN diatur dalam Undang- Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN jo PP No. 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS, diantaranya larangan menghadiri deklarasi bakal pasangan calon dengan atau tanpa atribut,” tutupnya. (rls/tim)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *