Pencanangan Kawasan Kuliner di Jalan Nusantara, Masih Berproses

Kabarnusantaranews, Makassar ;– Upaya Pemkot Makassar untuk membangun kawasan kuliner di Jalan Nusantara hingga kini belum jelas. Penerbitan perizinan usaha baru untuk para pelaku usaha di lokasi tersebut masih dalam proses perampungan. Selasa (11/6/2019).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Makassar Firman Hamid Pagarra mengaku, pencanangan Jalan Nusantara menjadi kawasan kuliner harus diikuti dengan perampungan penerbitan izin usaha baru bagi para pelaku usaha. Kata dia, proses ini dikoordinasikan bersama Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM).

Proses perizinan dari para pelaku usaha di sana pun, kata dia, harus disetor secara kolektif. “Belum lengkap semua. Jadi ini melalui AUHM yang urus. Nanti disetor kolektif. Bukan satu-satu,” beber Firman yang ditemui di Balai Kota Makassar.

“Mungkin dari pihak asosiasi hiburan sudah menyampaikan seluruh pengusaha-pengusaha yang ada di Jalan Nusantara. Namun, kita belum tahu pasti kendala-kendala apa yang jadi hambatan para pedagang yang ada di Jalan Nusantara untuk mengubah usaha mereka ke usaha kuliner,” lanjut dia.

Meski demikian, Firman menegaskan, PTSP siap membantu para pelaku usaha di lokasi tersebut dalam menerbitkan izin-izin usaha baru restoran atau kuliner. Namun tidak memperpanjang izin usaha lama yang ada selama ini. Hal ini sesuai dengan moratorium mantan Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto sebelumnya.

“Untuk penyelenggaraan teknis lainnya, baik itu usaha memindahkan usahanya menjadi dari usaha hiburan, ke usaha restoran itu murni kewenangan dinas pariwisata. Kita menunggu petunjuk dinas pariwisata untuk penyelenggaraan perizinannya,” ujar dia.

Diketahui, harapan mengubah wajah Jalan Nusantara menjadi kawasan kuliner atau dengan nama Coto Coffee Culinary Coridor Nusantara dicetuskan mantan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto sejak tahun 2016 lalu. Pelaksanaannya baru bisa dilakukan jika izin yang dimaksud telah rampung.

Ketua AUHM Zulkarnain Alinaru mengaku, semua izin yang diurus di Pemkot Makassar sudah selesai sejak November 2018 lalu. Demikian juga perizinan berusaha teintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Dijelaskan, OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Lanjut dia, Badan Pengurus AUHM sudah menguruskan semua usaha anggota yang tergabung didalamnya. Termasuk terhadap usaha-usaha yang ada di jalan Nusantara, sejak Maret 2019 lalu.

“Hanya saja, yang sementara kami upayakan adalah menyetor secara kolektif izin-izin OSS tersebut untuk diverifikasi oleh DM PTSP Kota Makassar. Insya Allah, pekan depan akan kami rampungkan dan akan kami setor ke DM-PTSP Kota Makassar semuanya secara kolektif,” ungkap Zulkarnain.

Disebutkan, di Jalan Nusantara ada 26 usaha karaoke umum, karaoke keluarga dan pub. Begitupula ada 5 jenis usaha bar.

“Total 31 usaha semuanya. Semua sudah miliki izin sesuai persyaratan yang disepakati sebelumnya,” tukas dia. Zulkarnain mengaku, izin usaha yang tidak diperpanjang oleh Pemkot Makassar adalah khusus jenis usaha massage atau panti pijat.

“Yang harus diberi pemahaman, sebenarnya bukan peralihan usaha ini. Jadi satu tempat ada tiga jenis kegiatan dibolehkan. Misalnya pagi sampai sore boleh warkop, sore sampai malam jam 9 itu restoran, malamnya hiburan sampai jam 2,” ujar Zulkarnain.

Dia pun menuturkan, kedepan akan menggelar pelatihan kepada para pelaku usaha untuk pencanangan Jalan Nusantara menjadi kawasan kuliner. “Yang jelas 100% pengusaha disana sudah siap, karena kita mendukung itu program. Kalau pembangunannya kita serahkan ke pemkot,” jelas dia. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *