Pemkot Makassar Uraikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan ASN 2020, Ini Daftarnya

Kabarnusantaranews, Makassar ;- Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menguraikan rincian pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemkot Makassar, di ruang Badan Anggaran DPRD Makassar, Rabu (20/11/2019).

Di hadapan Badan Anggaran Dewan, Tim perumus TPP Pemkot Makassar yang dipimpin Asisten Sittiara Kinang, membeberkan pemberian TPP mulai Februari 2020.

“Ini kami akan konsultasi dulu dengan Kemendagri, kalau sudah ACC baru diberlakukan tahun depan,” kata Umar, Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar saat rapat dengan Banggar DPRD Makassar, pada Selasa (19/11) sore kemarin.

Ketua Badan Anggaran Dewan, Adi Rasyid Ali mengatakan usulan TPP ini akan dikonsultasikan ke Kemendagri terlebih dahulu.

“Setelah itu, kami di internal Banggar akan mengkaji, kalau Banggar setuju, TPP ini bisa diberlakukan tahun depan, kalau tidak maka TPP ini belum bisa diberlakukan,” kata ARA sapaan akrab Adi Rasyid Ali.

Diketahui, berikut daftar TPP yang akan diterima ASN Pemkot Makassar (berdasarkan tabel yang dipresentasikan di ruang Banggar) :

Sekda Rp.56 jt, Asisten Rp.22 jt, Kepala Dinas/Badan dan Camat, kabag Rp.16 jt, Sekdis Rp. 14 jt Sekcam Rp. 11.4 jt, Kasubag OPD Rp. 8 jt, Ka seksi OPD Rp.6 jt, Lurah Rp.9 jt, Seklur Rp. 6 jt, Staf PNS non jabatan Rp. 1.4 JT hingga Rp 2.4 juta. (*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *