Pemkot Keluarkan Edaran UMKM Take Away

Kabarnusantaranews,Makassar;- Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar mengeluarkan himbauan kepada pelaku usaha kuliner agar tidak melayani pemesanan makan dan minum di tempat.

Pelaku usaha restauran, rumah makan, cafe, warung kopi, warung makan, dan restauran cepat saji diminta hanya melayani pemesanan untuk dibawa pulang atau take away.

Hal itu berdasarkan Surat Himbauan Nomor : 800/0605/Disdag/IV/2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Khusus untuk Pelaku Usaha terhadap Resiko Penularan virus corona atau Covid-19 tertanggal 7 April 2020.

“Kami imbau pelaku usaha kuliner tidak lagi melayani makan dan minum di tempat. Pemesanan hanya untuk dibawa pulang (take away), dan pesan antar,” kata Kepala Disdag Kota Makassar Andi Muh Yasir, Selasa (7/4).

Kebijakan ini ditempuh Dinas Perdagangan Kota Makassar untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di kota Makassar. Bila ada pelaku usaha yang tidak mematuhi himbauan ini maka sanksi berjenjang akan diberlakukan.

“Kami akan imbau terus sampai tiga kali. Apabila tidak mematuhi akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran sampai pencabutan izin,” tegasnya.

Yasir sapaan akrabnya menambahkan, Dinas Perdagangan akan berkordinasi dengan Satpol PP, untuk mengawal pemberlakuan surat himbauan ini di tengah pandemi Covid-19 yang melanda Makassar.

“Semua kita upayakan agar pandemi ini segera berlalu sehingga situasi dan kondisi kota Makassar bisa berangsur-angsur normal seperti sedia kala,” ujarnya.

Dalam surat edaran itu juga disebutkan agar pelaku usaha kuliner menerapkan protokol Covid-19 dalam melayani pelanggan seperti menyiapkan hand sanitizer, thermo meter gun, physical distancing, serta tetap menjaga kebersihan diri dan lingkungan. (*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *