Pajak Kendaraan Bermotor Kini Bisa Dibayar di Alfamidi dan Alfamart

Kabarnusantaranews, Makassar;- Setelah Indomaret, pemilik kendaraan di Sulsel kini dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di mini market Alfa Midi dan Alfa Mart.

Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak agar dapat membayar pajak tepat waktu dan terhindar dari denda bulanan.

Peresmian pembayaran PKB melalui Alfa Group ini dilakukan Asisten Bidang Administrasi Pemprov Sulsel Tautoto TR, Senin (9/12), mewakili Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang berhalangan hadir. Peresmian berlangsung di Alfa Midi Hertasning Baru Makassar.

Hadir antara lain Sekretaris Bapenda Sulsel Andi Winarno, Kabid PAD Bapenda Sulsel Darmayani Mansyur, Direktur Pemasaran Bank Sulselbar Rosmala Arifin, Branch Manager Alfa Midi Sulselbar Didik Kurniawan, Pamin I Samsat Makassar Ipda Siswaji, dan Kepala Jasa Raharja Sulsel Jahja Joel Lami. Kabid dan kepala UPT se-Bapenda Sulsel juga hadir.

Tautoto mengatakan, pajak daerah merupakan sember pembiayaan pembangunan di Sulsel. Pada tahun 2019 pajak daerah ditargetkan sebesar Rp 3,712 triliun lebih atau 89 persen dari total PAD yang ditargetkan sebesar Rp 4.168 triliun lebih.

“Dari seluruh jenis pajak daerah, PKB member kontribusi terbesar dengan jumlah target sebesar Rp1,345 triliun lebih atau 36,32 persen dari total pajak,” katanya.

Melihat potensinya yang besar, lanjutnya, dan untuk memenuhi tuntutan masyarakat yang serba cepat, mudah, dan transparan, Bapenda Sulsel menggandeng Bank Sulselbar dan Alfa Midi untuk memberikan layanan pembayaran PKB melalui Alfa Group di Sulsel yang mempunyai 174 gerai di Sulsel.

Direktur Pemasaran Bank Sulselbar, Rosmala Arifin, menambahkan, hadirnya layanan PKB di Alfa Group akan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulsel.

“Kami selaku bank milik pemda selalu memberikan dukungan terhadap program pemerintah daerah meningkatkan PAD. Sebelumnya kami sudah bekerja sama dengan Indomaret, melayani pembayaran secara mobile banking, samsat keliling, dan layanan lainnya,” tambahnya.

Darmayani mengatakan, pelayanan ini akan memudahkan masyarakat dalam membayar PKB utamanya wajib pajak yang harus membayar tepat waktu agar terhindar dari denda bulanan.

Usai membayar PKB di Alfa, wajib pajak diberikan waktu 14 hari untuk membawa struk pembayaran untuk mendapatkan stempel pengesahan dan notice pajak di Samsat terdekat.

Tautoto menambahkan, jika melihat trend pemasukan PKB saat ini, ia optimistis Bapenda Sulsel dapat mencapai target PKB pada APBD perubahan ini.

“Kalau saya lihat trend dan kerja keras Bapenda Sulsel, saya optimistis dapat capai target PKB,” ujar Toto menjawab pertanyaan wartawan. Saat ini pencapaian PKB Bapenda Sulsel sudah mencapai Rp95 miliar.(*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *