Minta Kejelasan Soal Utang Rp1 Miliar, Keluarga Hj Bau Emma Temui Owner Travel Al Buruj Makassar

Kabar Nusantara News, MAKASSAR – Pihak keluarga Hj Bau Emma mendatangi Kantor Pusat PT. Al Buruj Tour and Travel di Jalan AP. Pettarani, Kota Makassar untuk meminta kejelasan dari pihak Owner travel haji dan umroh tersebut, Muh Arwadi Muhtar Abbas alias Haji Wadi, perihal pembayaran utang senilai Rp1 miliar.

Pada kesempatan itu, pihak keluarga Hj Bau Emma didampingi kuasa hukumnya, Asti Dwiyanti., S.H., M.H dari kantor advokat AD law & partner bertemu langsung dengan Owner Al Buruj, Haji Wadi.

Pihak kuasa hukum Hj Bau Emma, Asti Dwiyanti mengungkapkan kronologi kasus utang piutang antara kliennya dengan Haji Wadi tersebut.

Menurut Asti, kasus itu bermula di tahun 2019 saat Haji Wadi mendatangi Hj Bau Emma untuk meminjam uang senilai Rp1 miliar dengan janji akan dikembalikan selama 3 bulan ditambah keuntungan Rp30 juta per bulan.

“Klien saya awalnya didekati Haji Wadi, saat didekati dia (Haji Wadi) minta pinjam uang Rp1 miliar, terus dikembalikan dengan keuntungan Rp30 juta perbulan, janjinya cuma 3 bulan pengembaliannya. Itu pada 2019 lalu,” ungkap Asti kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).

“Setelah setahun berjalan, ditagihlah Haji Wadi dan klienku ditawari jaminan rumah dan dana Rp50 juta per bulan, klien saya tidak terima karena ternyata itu rumah atas nama orang lain,” lanjutnya.

Lantaran tak memenuhi janjinya saat terus menerus ditagih, pihak Hj Bau Emma pun memutuskan menggugat Haji Wadi ke Pengadilan untuk kasus perdata.

Ketika proses hukum itu berlangsung, kata Asti, pihak pengadilan memutuskan bahwa Haji Wadi harus mengembalikan uang Hj Bau Emma senilai Rp1 miliar ditambah janji keuntungan senilai Rp30 juta.

Akan tetapi, menurut Asti, Haji Wadi belum memenuhi keputusan pengadilan itu dan sampai saat ini masih terus menjanjikan kepada kliennya itu perihal pengembalian uang tersebut.

“Setelah itu klien saya kembali menagih, namun tetap dijanji-janji oleh Haji Wadi. Maka dari itu kami pernah gugat perdata dan putusan pengadilan saat itu Haji Wadi harus kembalikan uang klien saya Rp1 miliar ditambah janji keuntungan Rp30 juta,” ungkapnya.

“Tapi ternyata sampai sekarang terus dijanji (pengembalian uang sesuai putusan pengadilan) dan tidak ada penyelesaian. Sempat kami datang lagi ke sini (Kantor Al Buruj) tapi Haji Wadi ganti pengacara, kan tidak mungkin kita mulai pembicaraan lagi dari awal karena dia ganti pengacara, jadi seperti tidak ada niatnya (kembalikan uang Hj Bau Emma),” tambahnya.

Sementara itu, Haji Wadi saat menemui pihak keluarga Hj Bau Emma di kantor Al Buruj dengan didampingi kuasa hukumnya, H. Tanra Umar, S.H., M.H, mengaku sudah menyerahkan masalah tetsebut kepada pengacaranya.

Haji Wadi pun menyebut bahwa perkara pengembalian uang itu sudah berproses secara hukum.

“Terkait itu saya sudah menyerahkan ke pengacara. Ini kan sudah berproses di hukum,” ungkapnya kepada pihak keluarga Hj Bau Emma.

Mendengar pernyataan Haji Wadi tersebut, pihak keluarga Hj Emma Bau pun menanyakan ke Owner Al Buruj Travel itu apakah yang bersangkutan punya niat mengembalikan uang senilai Rp1 miliar tersebut atau tidak.

“Ada niat ta’ mengembalikan?” tanya pihak keluarga Hj Bau Emma.

“Iya ada,” jawab Haji Wadi.

Di akhir pertemuan antara Owner Al Buruj dan pihak keluarga Hj Bau Emma tersebut, kedua belah pihak sepakat bahwa pengembalian uang Rp1 miliar itu akan dikembalikan Haji Wadi dengan cara diangsur Rp20 juta per bulan.

Akan tetapi, Haji Wadi mengaku belum bisa memberikan jaminan terkait pengembalian uang dengan cara diangsur tersebut.

“Saya mau menyelesaikan, tapi melihat kemampuan saya. Saya mau bayar secara angsur Rp20 juta per bulan. Saya tidak bisa beri jaminan,” ujar Haji Wadi kepada pihak keluarga Hj Bau Emma.

Berdasarkan pantauan, perkara antara Owner Al Buruj Travel Haji dan Umroh dengan pihak Hj Bau Emma tersebut belum selesai lantaran pihak keluarga Hj Bau Emma tetap ngotot meminta jaminan terkait janji Haji Wadi akan mengembalikan uang Rp1 miliar dengan cara diangsur Rp20 juta per bulan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *