Melabrak Kode Etik Notaris/PPAT, SEMMI Makassar Kecam Cabut Izin Hj. Rusnaini

Kabar Nusantara News, MAKASSAR — Kasus Dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh Notaris/PPAT senior Hj. Rusnaini pada transaksi jual beli tanah yang terletak di Komp. Pemprov antara mantan Kejari H. Ali (penjual) dan Irfan Darmawan (pembeli) menuai kecaman dari aktivis mahasiswa.

Kecaman itu datang dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kota Makassar. Dimana, Hj. Rusniani dinilai telah lalai dalam jabatannya sebagai Notaris/PPAT.

Sebelumnya, telah beredar beberapa pemberitaan dimedia, bahwa Notaris/PPAT senior Hj. Rusnaini telah melakukan transaksi jual beli tanpa melakukan proses pengecekan terhadap objek tanah.

Ketgam: Bpk Husaen (baju kaos bercak hitam abu-abu) anak kandung H. Ali Djaya saat melakukan transaksi dan penandatanganan AJB di hadapan PPAT Hj. Rusnaini (mukena kuning), di Jalan Pelita, Makassar.

Kemudian, pada 28 Agustus 2022, Hj. Rusniani malah menerbitkan surat kuasa menjual kepada bapak Halim (kerabat H. Ali). Padahal sebelumnya, diketahui Hj. Rusniani telah melakukan ttd AJB kepada H. Ali (penjual) dan Irfan (pembeli) pada Juli 2020 yang lalu.

Ketgam: Surat kuasa menjual yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT Hj. Rusnaini kepada Halim B Dg. Pallalo.

“Hal ini di anggap sangat ganjal dan mengandung unsur kejahatan. Jangan sampai karena perbuatan Hj. Rusniani ini akan menimbulkan stigma negatif terhadap Notaris dan PPAT yang lain”, kata Aldy, Ketua Umum SEMMI Makassar.

Oleh karena itu, Aldy meminta Badan/Majelis Pengawas IPPAT dan INI (Ikatan Notaris Indonesia) mengambil langkah tegas kepada Notaris/PPAT bandel yang melabrak kode etik dan merugikan orang lain.

“Saya khawatir kalau masyarakat lebih percaya pemerintah kecamatan untuk melakukan transaksi jual beli tanah ketimbang di Notaris/PPAT”, ujarnya.

Jika persoalan ini dibiarkan terjadi, kata Aldy, tidak menutup kemungkinan masyarakat akan lebih percaya dan mau mengurus di pemerintah di tingkat kecamatan.

“Sehingga kami meminta kepada Badan pengawas IPPAT dan Majelis Pengawas INI wilayah Sulsel, agar mencabut izin Notaris/PPAT yang telah menggar kode etik dan merugikan orang lain”, tegas Ketua Umum SEMMI Cabang Makassar.

Sebagai tindak lanjut, tambah Aldi, SEMMI Makassar akan melayangkan surat keberatan ke Badan pengawas IPPAT dan Majelis Pengawas INI wilayah Sulsel terhadap kelalaian yang diperbuat Notaris/PPAT Hj. Rusniani.

“Jika dalam waktu dekat, persoalan ini belum saja menemukan titik terang, maka kami akan menggelar aksi unjuk rasa bersama 10 lembaga/ormas diantaranya SEMMI Makassar, Gerakan Karya Justitia Indonesia (GKJI) Sulsel, Ikatan Pemuda Tarbiyah Islamiyah (IPTI) Makassar, Gerakan Pemuda Peduli Bangsa (GEMPA), GPS, Gema MKGR, Ikatan Media Online (IMO) Sulsel, FPR, KGMI dan FPM Indonesia, menuntut izin Notaris/PPAT Hj. Rusniani di cabut”, pungkas Aldy. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *