Massa Aksi Sasaran Kekerasan, HMI “Kutuk” Tindakan Kepolisian

Kabarnusantaranews,Maros– Beredar sebuah vidio yang memperlihatkan kebengisan aparat yang mengamankan aksi demonstrasi tolak Omnibus Law di depan Kantor DPRD Kabupaten Maros, beberapa hari yang lalu.

Informasi yang beredar ada tiga mahasiswa yang diamankan di Mapolres Maros, yang merupakan para demonstran aksi menolak Omnibus Law di Maros.

Hal ini mendapat respon Abdul Hakam, Ketua Bidang PTKP HMI Badko Sulselbar, yang sangat menyayangkan tindak yang seharusnya tidak terjadi, Sabtu (10/10).

“Saya sangat menyayangkan tindakan represif yang di lakukan pihak kepolisian Polres Maros, terhadap kader Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Maros. Hal ini sangat mencoreng citra nama baik kepolisian dimana kita ketahui bersama bahwa kepolisian adalah pengayom dan pelindung masyarakat,” cetusnya.

Hakam sapaan akrabnya menilai kejadian yang terjadi pada tanggal Kamis (8/10),

Ini sudah melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Jelas yang tertuang pada peraturan kepolisian No. 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum dan juga tertuang dalam Undang undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, saya beranggapan bahwa pihak kepolisian dalam hal ini Kapolres Maros kurang memberikan pemahaman dan pengarahan kepada anggota yang akan menjaga dan mengamankan peserta demonstrasi sesuai protap” sesalnya.

Hakam pun akan terus mengawal tindakan yang dinilai melanggar HAM ini, dan mengharap Kapolda melakukan evaluasi di jajaranya.

“Kami akan menindak lanjuti tindakan represif polres Maros terhadap kader HMI Cabang Maros dan saya meminta Kapolda Sulsel agar kiranya mencopot kapolres maros dari jabatannya dan kasus ini kami akan usut tuntas sampai semua pelaku pemukuluan kader HMI Cabang Maros di Proses sesuai Hukum yang berlaku,” tutupnya. (rls/tim)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *