Merah Putih Berlogo PKI Muncul di Unhas, Kader PP Nilai Lambang Negara Dihina

Kabarnusataranews, Makassar;– Viral di Media Sosial (Medsos), Muhammad Zulkifli, Kader Pemuda Pancasila Sulsel, mengecam tindakan tidak terpuji yang dilakukan oknum yang tidak bertanggungjawab.

Diketahui pada tanggal 11 April 2020, di temukan bendera Merah Putih, yang di coret pilox warna hitam, dengan gambar Palu Arit.

Dari informasi dihimpun Pihak unhas hanya menyerahkan barang bukti tanpa ada laporan keberatan, sehingga ketua BMI Sulsel melapor ke polisi dengan Nomor:STPL/06/V/2020/Restabes Mks/Polsek T.Roa dengan tuduhan pencemaran lambang negara.

“Kami sudah laporkan ke polisi, dan insiden ini bukan saja memiliki indikasi bahwa kelompok berpaham komunis, kelompok antek pki telah menampakkan jati dirinya di kota makasar, insiden ini juga merupakan sebuah penghinaan terhadap lambang negara kita, yaitu bendera merah putih, untuk itu kami berharap kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap waspada terhadap upaya pengembangan dan penyebarang paham komunisi karna bertentangan dengan TAP MPRS NO 25 THN 1966 tentang pembubaran pki dan pelarangan penyebaran paham komunis marxisme dan lenimisme,, selain itu penyebaran paham ini bisa di kenakan sanksi 12 tahun penjara sesuai UU no 27 tahun 1999 pasal 107 (a) dan bahkan maximal 15 tahun jika penyebaran ini di tujukan untuk mengangganti idiologi negara sesuai UU No 27 tahun 1999 pasal 107 (e),

Bukan hanya itu Zulkifli menyampaikan bahwa menghina simbol negara bisa di jerat pidana sesuai dengan UU NO 24 tahun 2009 pasal 154a KUHP,” salutnya kepada media Kamis 28/5.

Zulkifli yang juga ketua Brigade Muslim Indonesia (BMI) berpesan agar seluruh elemen masyarakat bersatu mejaga NKRI.

” Menjaga keutuhan Indonesia, bukan cuma tugas aparat, tapi juga tugas kita seluruh rakyat Indonesia karena NKRI adalah warisan para syuhada, warisan terbesar para leluhur kita yang wajib kita jaga,” cetusnya.

Zul juga berharap supaya pemerintah dan DPR RI bisa membuka mata terhadap inisiden ini untuk menjadi alasan bahwa pelarangan pennyebaran dan pemgembangan paham Komunis, Marxis dan Lenimisme.

” Wajib untuk di masukkan ke dalam RUU Haluan Idiologi Pancasila agar dapat menangkal pengembangan dan penyebaran paham tersebut,” tutupnya.(ar/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *