Lahan RS Bahagia Diduga Fasum, Ini Penjelasan Dinas Pertanahan

Kabarnusantaranews, Makassar ;– Status lahan Rumah Sakit (RS) Bahagia yang terletak di BTN Minasa UPA blok H7 nomor 9, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulsel, sempat dipertanyakan sejumlah warga di media sosial.

Mereka menuding pihak RS Bahagia telah melakukan penyalahgunaan lahan fasum fasos (fasum).

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Manai Sophian menanggapi tudingan itu.

Ditemui, Senin (22/7/2019), Sophian menjelaskan, bahwa lahan tempat RS Bahagia berdiri bukan fasum, berdasarkan akta jual beli nomor 150/KT/VII/1999.

“Di akte itu menyatakan bahwa Gubernur Sulsel Periode 2003 – 2008, HM Amin Syam telah membeli lahan tersebut dari PT Timurama dan diperuntukkan untuk lahan pembangunan rumah sakit,” jelasnya.

Tak hanya itu, kepemilikannya juga diperkuat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 20192 tahun 1999 dan surat ukur No 00113/1999. Semua surat yang terbitkan menyatakan lahan tersebut milik Amin Syam.

“Perlu saya jelaskan bahwa akta jual beli ini dibuat PPAT Kecamatan Tamalate atas nama Drs Makkulau dan ada beberapa saksi-saksi serta didampingi camat Rappocini yang pada waktu itu dijabat oleh Rompegading Patiroy,” jelasnya lagi.

Karenanya, secara keperdataan lahan itu menjadi milik Amin Syam bukan sebagai fasum fasos dan harus dilindungi UU.

“Dasarnya kuat. Harapannya ini perlu kita jelaskan kepada publik. Sesuai UU dan hukum, lahan tersebut memiliki bukti kepemilikan SHM yang sah di mata negara,” pungkasnya. (*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *