Komisi A DPRD Makassar Bahas Insentif RT/RW Bersama Camat dan Lurah

Kabarnusantaranews,Makassar ;- Komisi A Bidang Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar menggelar rapat bersama Badan Pemberdayaan Masyarakat, para Camat dan sejumlah Lurah dan Perwakilan RT dan RW Se-Kota Makassar di ruang Badan Anggaran Dewan Makassar, Kamis (16/1/2020).

Rapat tersebut membahas sejumlah masalah terkait pemberian insentif Pemerintah Kota Makassar terhadap para RT dan RW Se-Kota Makassar. Pasalnya, ada sejumlah RT dan RW yang mengadu dan merasa pemberian insentif tersebut tidak sesuai dengan nilai yang mesti diterimanya.

“Sebenarnya bagaimana aturannya dalam pemberian insentif itu, harus diperjelas supaya Pak RT dan RW memahami dengan jelas,” kata Supratman, Ketua Komisi A DPRD Makassar saat rapat berlangsung.

Namun, di sela –sela rapat, ada seorang Ketua RT yang angkat bicara soal pemberian insentif tersebut. Ia menilai pemberian insentif dinilainya tak adil. Ia adalah Andi Muhammad Ansar, Ketua RT 1 RW 1 Kelurahan Banta-Bataeng Kecamatan Rappocini.

“Masa’ saya hanya dikasi Rp.733 ribu per tiga bulan dari Pak Lurah, ini tidak adil saya rasa, nilainya sebenarnya tidak segitu,ini tidak masuk akal,”kata Ansar dengan nada tinggi.

Ansar mengatakan syarat yang harus dipenuhi oleh RT dan RW untuk memperoleh insentif tersebut harus memenuhi 9 indikator pencapaian kinerja antara lain kegiatan kerja bhakti yang rutin, kebersihan drainase di lingkungan RW, pelayanan administrasi yang optimal kepada masyarakat,kemanan dan kenyamanan warga dan lainnya.

“Jadi saya minta tolong kepada Para Dewan, agar masalah ini bisa diperjelas dan diselesaikan,” kata Ansar.

“minta tolong ini, gara-gara ini saya menyurat,” lanjut Ansar.

Bagian Pemberdayaan Masyarakat Kota Makassar, M Iskandar menjelaskan pemberian insentif kepada RT dan RW melalui penilaian atas 9 kategori termasuk pelayanan kebersihan, capaian iuran kebersihan, pelaksanaan kegiatan seperti kerja bhakti ,pelayanan administrasi kepada masyarakat dan lainnya.

“Jika ada poin dalam kategori tersebut tidak terpenuhi maka insentif dapat dikurangi berdasarkan hitungan yang adil,” kata Iskandar.

Dalam rapat tersebut juga sejumlah RT dan RW meminta agar pemberlakuan syarat 9 kategori penerimaan insentif tersebut dicabut dan tak diberlakukan lagi dengan alasan memberatkan dan tolak ukurnya dinilai tidak jelas.

Adapun Komisi A Dewan meminta Pemerintah Kota Makassar melalui Camat dan Lurah menyalurkan insentif RT dan RW secara adil sesuai aturan yang berlaku.

“Kami berharap kedepannya tak ada lagi kecurigaan dari RT dan RW, agar semua berjalan dengan baik,” kata Supratman. (*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *