Klarifikasi Owner Al Buruj Makassar Perihal Utang Rp1 Miliar ke Hj Bau Emma

Kabar Nusantara News, MAKASSAR – Owner travel haji dan umroh di Kota Makassar PT Al Buruj Tour and Travel, Muh Arwadi alias Haji Wadi, memberikan klarifikasi dan penjelasannya terkait persoalan utang kepada Hj Bau Emma senilai Rp1 miliar.

Kepada wartawan, Owner Travel Al Buruj Makassar Haji Wadi pun menjelaskan rentetan kronologi peminjaman uang senilai Rp1 miliar tersebut.

Berikut penjelasan Haji Wadi:

“Beliau (Hj Bau Emma) pernah ke kantor mendengar saya cerita bahwa saya punya teman, itu teman ajak saya usaha trading nikel, namanya P Awaluddin sama Pak Lusrah, dia datang ke tempat saya, mereka ke saya katanya butuh uang (untuk usaha trading nikel), tapi pada waktu itu saya tidak ada uang.

Akhirnya, saya mengajukan (ke Hj Bau Emma) kerjasama untuk usaha trading nikel itu, makanya ada pembagian keuntungan, karena hitungannya kerjasama.

Uang itu ketika saya diberikan saya kasihlah Pak Awaluddin uang Rp1 miliar itu (uang Hj Bau Emma) ditambah dengan uang saya pribadi sekitar Rp100 juta. Saya berikan sama dia (Pak Awaluddin) karena dia butuh sekitar Rp1,2 miliar untuk usaha trading nikel itu. Saya serahkanlah uang itu (ke Pak Awaluddin) didampingi petugas bank.

Nah, saya tunggu hasilnya selama 3 bulan karena status kerjasama ke saya 3 bulan, ada akad yang kita buat.

Berjalannya waktu setelah berjalan 3 bulan, belum ada hasil namun sebagai itikat baik, saya memberikan dana sebesar Rp64 juta ke bu Emma dan Saya punya bukti (penyerahan uang ke Bu Emma senilai Rp64 juta). Karena sesuai kesepakatan untuk menyicil dana yang diberikan kepada saya.

Setelah saya berikan Rp64 juta, di tengah jalan Pak Awaluddin meninggal. Saya melaporkan Pak Awaluddin dan Pak Lusrah ketika itu ke polisi terkait masalah hasil kerjasama selama 3 bulan yang mereka janjikan. (Sempat terhenti karena pandemi Covid-19).

Ternyata dana Rp1 miliar ditambah uang pribadi saya Rp100 juta itu diberikan ke PT Remalia atas nama Pak Lusrah karena Pak Awaluddin ini sebagai perantara juga untuk memberikan uang itu kepada PT Remalia untuk mengurus trading nikel itu.

Setelah saya melakukan penagihan kepada Pak Lusrah ada solusi dari Pak Lusrah ingin memberikan 3 unit rumah. Saya bilang “Kasihkan mi sama Bu Emma”.

Pak Lusrah ini kan sudah memberikan solusi dengan memberi 3 unit rumah tapi Bu Emma tidak mau. Sehingga kasus tersebut berlanjut ke gugatan keperdataan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, hingga sampai di tahap mediasi belum ditemukan kesepakatan sehingga kasus tersebut berlanjut di PN hingga putusan.

“Untuk putusan pengadilan tersebut, kami akan melakukan upaya hukum. Akan tetapi, saat ini dari pihak Hj Bau Emma tidak puas sehingga melakukan penagihan secara paksa ke kantor kami dengan membawa sejumlah massa,” tutupnya. (*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *