Ketua BLH PP Sulsel Berang, Minta PT Malea Hydropower Diproses Hukum, Ada Apa?

Kabar Nusantara News, MAKASSAR — Penilaian kinerja merah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI 2021-2022 kepada PT Malea Hydropower terus mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2021 – 2022.

Sorotan dan kritikan tersebut merupakan teguran bagi Perusahaan akibat kegagalannya dalam mengelola pembangunan terutama dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kritikan kali ini datang dari Ketua Badan Lingkungan Hidup Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan (BLH PP SULSEL), Herianto Arruan.

Heri sapaannya, mengatakan bahwa kinerja merah yang didapatkan PT Malea itu sudah jelas-jelas melanggar UU Lingkungan Hidup, berdasarkan UU No 32 Tahun 2009 mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Kalau terbukti ada pengrusakan lingkungan itu tidak bisa hanya sekedar diberikan peringkat penilaian pengelolaan lingkungan namun harus ada proses hukum yang tetap berjalan berupa sanksi administrasi dan pidana bagi pemilik perusahaan dan pastinya perusahaan yang terbukti melanggar UU Lingkungan Hidup harus dihentikan operasionalnya”, tutur Heri kepada awak media, Selasa (10/1/2023).

Ketua BLH PP Sulsel juga meminta kepada Pemerintah terkait agar segera mengevaluasi perusahaan dan memberikan sanksi sesuai dengan aturan UU yang berlaku.

“Pemerintah jangan diam saja, segera evaluasi PT Malea Hydropower, jangan sampai permasalahan tersebut dibiarkan berlarut-larut”, pungkasnya lagi.

Sebelumnya kritikan dan desakan yang sama juga datang dari Ketua Terpilih Forum Mahasiswa Toraja (Format) Makassar, Waldi.

“Karena adanya proper merah tersebut menunjukan ketidakpatuhan PLTA Malea Hydropower dalam menjalankan kebijakan Pengelolaan dan perlindungan Lingkungan hidup dan telah melakukan pelanggaran yang sama, maka tidak ada alasan lagi untuk pemerintah daerah dan pemerintah Pusat untuk tidak menghentikan aktivitas PL Malea dan evaluasi secara menyeluruh”, tutur Waldi kepada awak media, Senin (9/1/2023).

Sementara itu pimpinan PT Malea, Victor Datuan Batara angkat bicara terkait adanya penilaian merah dan kritikan dari Ketua Format Makassar.

“Jadi begini!, Wajar penilaian dari kementrian LH karena kami baru beroperasi Juni 2021 sehingga tidak mungkin dalam waktu 1,5 tahun hasil dari penghijauan atau penaatan LH langsung kelihatan hasilnya tapi pasti memerlukan waktu dinda”, tulis Victor diberbagai grup media sosial WhatsApp, Senin (9/1/2022). (*/MR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *