Kejaksaan dan BPN Kolaborasi Atasi Kasus Tanah

Kabarnusantaranews, Makassar;- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Dr Muhammad Firdaus dan Kepala Agraria/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel Bambang Priyono, meneken nota kerjasama, di Baruga Pattingalloang, Kompleks Gubernuran, Makassar, Kamis 6 Februari 2020.

Nota kesepahaman tentang Koordinasi dan Kerjasama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Rangka Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang itu juga diteken Kepala Kejari dan Kepala BPN se Sulsel.

Pada kesempatan itu, Gubernur Sulsel Prof HM Nurdin Abdullah, mengajak semua komponen aparat mengikuti langkah yang digagas Kejati Sulsel dan Kanwil Badan Pertanahan Sulsel untuk memperkuat kolaborasi.

Sejak awal menjabat Gubernur Sulsel, pihaknya telah membangun sinergitas.

“Saya terus mendorong semua pihak untuk memperkuat sinergitas,” ujarnya.

Menurut Nurdin Abdullah, kolaborasi Kejaksaan dan Badan Pertanahan ini akan mempercepat proses penyiapan lahan dan tata ruang, untuk mendukung program strategis pemerintah. Apalagi, tanah selalu menjadi masalah klasik dalam proses pembangunan.

“Ini menjadi awal dari percepatan proses pembangunan,” katanya.

Nurdin Abdullah mengapresiasi kerja keras Kajati yang sukses mengembalikan aset Sulsel senilai Rp 7,1 triliun.

Kajati Sulsel, Muhammad Firdaus, menjelaskan, kerjasama ini sebagai tindak lanjut di daerah kerjasama yang sudah dilakukan Kepala Kejaksaan Agung dan Menteri Agraria di Jakarta.

Ia berharap, kerjasama ini banyak menyelesaikan kasus tanah yang selalu menjadi kerikil dalam progres pembangunan. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *