Jadi Korban PHK Sepihak, Eks Pegawai Bank Mandiri Regional X Mengadu ke DPRD

Kabar Nusantara News, MAKASSAR – Merasa tidak terima dengan keputusan PHK secara sepihak oleh pimpinan PT Bank Mandiri Regional X Sulawesi dan Maluku, mantan Pegawai Andi Ilham AY mengadu ke Komisi D DPRD Makassar. Ia meminta agar dewan bisa membantu dan memberikan jaminan perlindungan kerja.

Ilham mengaku, bahwa dirinya merasa terdzolimi, diskriminasi dan mendapat ketidakadilan saat berkerja di PT Bank Mandiri Reg X Sulawesi dan Maluku sejak April 2018.

Hal itu bermula saat dirinya dituduh telah melakukan pelanggaran peraturan perusahaan yang tidak pernah ia lakukan yang berujung pada PHK sepihak. Akan tetapi, kata Ilham, surat peringatan (SP2) dan surat PHK yang diberikan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Hingga saat ini saya tidak lagi dapat bekerja dan menghidupi ke tiga anak dan istri saya. Saya juga sangat kesulitan untuk melamar dan mendapat pekerjaan di tempat lain karena beberapa hal yang dilakukan pihak bank yang menurut saya mengganjal”, kata Ilham yang tertuang dalam surat aduan yang ditujukan ke DPRD Makassar, Kamis (3/8/2023).

Kronologi

Pada bulan Mei 2012, saya resmi bergabung menjadi Pegawai pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dengan jabatan Micro Mandiri Manager melalui jalur penerimaan Pegawai Pro Hire (Perekrutan Pegawai Berpengalaman). Dimana sebelumnya saya telah bekerja pada Kopnus POS selama kurang lebih 6 (enam) tahun dengan Jabatan Terakhir Head Of Business (Deputi Kanwil) Wilayah Papua Maluku yang membawahi 9 sembilan cabang di seluruh wilayah Papua dan Maluku.

Disaat saya menjabat sebagai Kepala Cabang Mikro Maros Area Makassar Kartini Regional X Sulawesi Dan Maluku PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, saya menemukan salah satu Staf Mikro Kredit Analais Cabang Maros atas nama Andy Vicky Hamzah melakukan tindakan penggelapan uang lembur yang telah ia lakukan selama beberapa tahun.

Bahkan, Andy Vicky Hamzah pernah menawarkan kepada saya untuk melakukan klaim uang tunjangan kaca mana fiktif dengan alasan bawa “sudah ada beberapa kepala cabang yang saya klaimkan pak, dan semauanya aman-aman saja. Tapi uang yang bapak terima hanya sekitar 60% – 70%”. Akan tetapi pada saat itu tawaran tersebut saya tolak, sebab saya tidak berani melakukannya.

Setelah saya melaporkan ke bagian RBC (Regional Business Control) Reg X Sulawesi Maluku PT Bank Mandiri terkait hasil temuannya, bagian RBC (Regional Business Control) Reg X Sulawesi Maluku PT Bank Mandiri bukannya menindak lanjuti justru malah saya di tuduh dan diperiksa dengan alasan, “Telah menggelapkan uang angsuran debitur/nasabah sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)” padahal saat itu saya adalah Pejabat Kepala Cabang dimana tunjangan pulsa saya saja sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Surat Peringatan Tertulis Terakhir (SP2) yang Tidak Sesuai Prosedur

Hingga akhirnya dilakukan Audit/Pemeriksaan oleh RBC (Regional Business Control) Reg X Sulawesi Maluku PT Bank Mandiri terhadap kinerja saya di Kantor Cabang Mikro Maros sebagai Kepala Cabang, namun setelah Audit/Pemeriksaan selesai, saya diberikan “Hak Jawab dan Tidak Diberitahukan Hasi Temuan dan Pemeriksaan Kantor Cabang Mikro Maros” oleh RBC (Regional Business Control) Reg X Sulawesi Maluku PT Bank Mandiri.

Lalu kemudian saya dimutasikan ke Kantor Cabang Mikro Watampone Area Pare-Pare Reg X Sulawesi Maluku PT Bank Mandiri antara bulan Februari dan Maret tahun 2018.

Dan kemudian pada tanggal 5 April 2018, Area Head Pare-Pare mencopot Jabatan saya sebagai Kepala Cabang Mikro Watampone dan memberikan saya hukuman Surat Peringatan Tertulis Terakhir (SP 2) yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Area Head Pare-Pare dengan alasan kesalahan Cocflict Of Interest, dan tanpa penjelasan apapun. Kenjanggalan dari Surat SP 2 tersebut adalah:

1. Sesuai ketentuan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang tertuang pada buku saku karyawan, bahwa yang dapat mengeluarkan dan mengenakan sanksi kepada karyawan mulai dari level terendah hingga tertinggi pada Karyawan di Jajaran Wilayah adalah Regional CEO dan 2 (dua) orang pejabat Regional Head.

2. Hasil temuan dan kesalahan adalah berasal dari hasil pemeriksaan Kantor Cabang Mikro Maros yang dibawahi oleh Area Head Makassar Kartini, akan tetapi SP 2 dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Area Pare-Pare.

3. Berdasarkan rangkuman hasil pemeriksaan Kantor Cabang Mikro Maros yang dikeluarkan oleh RBC (Regional Business Control) Reg X Sulawesi Maluku PT Bank Mandiri yang telah saya baca dan pelajari tidak terdapat hasil temuan kesalahan Conflict Of Interes.

4. Saya tidak diberikan kesempatan Hak Jawab terhadap hasil temuan dan Surat SP 2 tersebut

Saya lalu melakukan langkah-langkah banding atas Surat SP 2 saya tersebut kepada Pihak Area Head Pare-Pare dan RBC (Regional Business Control) Reg X Sulawesi Maluku PT Bank Mandiri akan tetapi Surat Banding saya ditolak. Saya juga meminta bantuan perlindungan kepada Serikat Pekerja Bank Mandiri akan tetapi Surat Permohonan Saya tidak di gubris.

Karena saya merasa tidak mendapatkan solusi dan jawaban yang tepat dari Internal PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Regional Sulawesi Maluku, hingga akhirnya saya mengambil Langkah untuk menempuh jalur hukum melalui Gugatan Perdata Pada Pengadilan Negeri Makassar.

Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang Tidak Sesuai Prosedur

Pada saat proses sidang gugatan saya dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berjalan di Kantor Pengadilan Negeri Makassar, tiba-tiba saya dimutasikan ke Area Maluku dengan posisi yang sama yaitu Non Job.

Mengingat proses persidangan yang sedang berjalan pada Kantor Pengadilan Negeri Makassar, maka saya mengajukan Surat Permohonan penundaan mutase saya ke Area Maluku kepada Regional CEO Regional X Sulawesi Dan Maluku sebanyak 3 (tiga) kali bersurat, namun akhirnya surat permohonan saya ditolak oleh Regional CEO X Sulawesi dan Maluku PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Karena menghormati keputusan tersebut maka pada bulan Desember 2018 saya berangkat ke Ambon Propinsi Maluku untuk bertugas di Area Maluku. Setelah saya berada di Kota Ambon Area Maluku, saya mendapatkan informasi dari Pengacara Saya bahwa ada Panggilan Sidang dari Pengadilan Negeri Makassar untuk menghadiri Sidang Putusan Sela.

Kemudian saya mengirimkan email ke Kantor HC Pusat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan menanyakan sisa hari hak cuti tahunan saya, dan Kantor HC Pusat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengirimkan email jawaban kepada saya sebagai berikut “hak cuti tahun 2017 sebanyak 1 hari dan hak cuti tahun 2018 sebanyak 17 hari”.

Berdasarkan info email balasan tersebut, maka pada tanggal 5 Desember 2018 saya mengajukan formulir permohonan cuti kepada Area Head Maluku selama 13 hari kerja (mulai 07 Desember 2018 s.d 27 Desember 2018) dengan alasan cuti “menghadiri panggilan sidang dari Kantor Pengadilan Negeri Makassar”.

Karena waktu itu Area Head Maluku lagi dinas keluar untuk beberapa hari, maka formulir permohonan tersebut saya serahkan kepada penjabat pengganti sementara dan mendapatkan persetujuan dari pejabat tersebut.

Karena telah mendapatkan persetujuan cuti, maka saya berangkat ke kota Makassar untuk mengikuti panggilan sidang dari Kantor Pengadilan Negeri Makassar.

Akan tetapi pada tanggal 17 Desember 2018, saya mendapatkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Pj Area Head Maluku, dengan alasan kesalahan Mangkir Dari Tugas.

Dan mulai saat itu saya tidak lagi mendapatkan Hak Gaji saya sebagai Pegawai PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Namun ada beberapa kesalahan dan kejanggalan pada Surat PHK tersebut antara lain:

1. Sesuai ketentuan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang tertuang pada buku saku karyawan, bahwa yang dapat mengeluarkan dan mengenakan sanksi kepada karyawan mulai dari level terendah hingga tertinggi pada Karyawan di Jajaran Wilayah adalah Regional CEO dan 2 (dua) orang pejabat Regional Head.

2. Saya telah mengajukan Formulir Cuti dan Formulir Cuti telah disetujui oleh pejabat yang menjabat pada waktu itu.

3 Masa Cuti saya belum berakhir dan masih tersisa 10 (sepuluh) hari kalender akan tetapi saya telah di Vonis Mangkir dari tugas.

4. Saya tidak diberikan kesempatan Hak Jawab terhadap hasil Surat PHK tersebut.

5. Surat Resmi Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) saya yang dikeluarkan oleh Kantor Pusat dan di tanda tangani oleh di Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk belum saya terima hingga saat ini.

6.  Hak saya berupa Bonus Kinerja Tahunan periode tahun 2018 secara proposional tidak dibayarkan dengan alasan karena Saya mangkir dari tugas.

Pembayaran Hak Pesangon Tidak Sesuai

Setelah Surat PHK tanggal 17 Desember 2018 dikeluarkan dan di tanda tangani oleh Pj Area Maluku, maka pada saat itu juga hak gaji pegawai saya sudah tidak dibayarkan lagi oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan Hak Pesangon PHK saya pun tidak dibayarkan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Setelah berjalan selama kurang lebih 3 (tiga) tahun lamanya tepat pada tahun 2021 saya menyakan hak pesangon saya kepada HC Regional X Sulawesi Maluku PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Pihak HC Regional X Sulawesi Maluku PT Bank Mandiri (Persero) Tbk bersedia membayarkan pesangon saya asalkan saya menyetujui nilai yang ditawarkan oleh HC Regional X Sulawesi Maluku PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (dimana nilai tersebut besarannya lebih kecil dari ketentuan pemerintah dan ketentuan PT Bank Mandiri) dan menanda tangani Surat Perjanjian Pemutusan Hubungan Kerja dan beberapa kertas kosong di Kantor Regional X Sulawesi Maluku PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Karena pada saat itu saya sudah menganggur dan tidak berpenghasilan selama 3 (tiga) tahun, sehingga setuju atau tidak setuju, saya harus menyepakati keinginan HC Regional X Sulawesi Maluku PT Bank Mandiri (Persero) Tbk agar dapat sedikit memenuhi kebutuhan hidup dan keperluan sekolah keluarga dan anak-anak saya.

Namun ternyata dalam klausal Surat Perjanjian Pemutusan Hubungan Kerja tersebut pihak HC Regional X Sulawesi Maluku PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mewajibkan kepada saya agar pesangon yang bahkan nilainya lebih kecil dari Ketentuan Pemerintah dan Bank Mandiri sendiri, masih harus dipotong/dikurangi sebanyak 50% (lima puluh persen) dari total keseluruhannya untuk pembayaran Kredit Kesejahteraan Pegawai Tanpa Agunan (KKP TA) Bank Mandiri.

Dan saya juga dipaksa untuk menanda tangani kertas kosong didepan Notaris sebagai Pengikatan Hak Atas Tanah Dan Bagunan Rumah Saya untuk Agunan Kredit Kesejahteraan Pegawai Tanpa Agunan (KKP TA).

Dimana sepengetahuan saya Kredit Kesejahteraan Pegawai Tanpa Agunan (KKP TA) Bank Mandiri telah ditutup oleh Asuransi PHK dan telah dibayarkan oleh pegawai pada saat sebelum pencairan kredit. Dengan kata lain seorang pegawai Bank Mandiri yang memiliki Kredit Kesejahteraan Pegawai, namun berniat resign dan mengalami PHK maka otomatis sisa kewajiban pembayaran kreditnya akan dilunasi oleh pihak asuransi yang telah bekerjasama dengan pihak PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Akan tetapi saya terpaksa menyetujui seluruh keinginan HC Regional X Sulawesi Maluku PT Bank Mandiri (Persero) Tbk agar dapat memenuhi kebutuhan hidup dan keperluan sekolah anak saya pada waktu itu.

Penyembunyian Data dan Perusakan Nama Baik

Saya memiliki 2 (dua) jenis kredit pegawai di Bank Mandiri yaitu Kredit Kesejahteraan Pegawai Tanpa Agunan (KKP TA) dan Kredit Tanpa Agunan Pegawai, dimana kedua jenis kredit tersebut telah ditutup oleh Asuransi PHK.

Namun hingga saat ini kedua kredit tersebut masih berjalan dan nilainya terus membengkak dikerenakan terdapat denda, bunga dan ongkos yang telah menunggak sejak Desember 2018 s.d saat ini.

Saya telah mencoba melamar kerja dibeberapa perbankan mengingat pengalaman yang saya miliki adalah dibagian perbankan, namun tidak satupun lamaran saya diterima dan salah satu faktornya adalah tunggakan kredit dan pelaporan kepegawaian saya dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

Saya sudah telah berulang kali ke Kantor HC Regional X Sulawesi Maluku PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk meminta data-data :

1. Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang ditanda tangani oleh Direktur Utama dan dikeluarkan oleh Kantor Pusat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Mengapa saya meminta surat tersebut, sebab Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Saya ditanda tangani oleh Direktur Utama dan dikeluarkan oleh Kantor Pusat PT Bank Mandiri Persero Tbk

2. Surat Perjanjian Kredit KKP TA a.n Andi Ilham AY Nip 1280438334 beserta Rekening koran pencairan kredit KKP TA, Rekening koran pemotongan biaya pencairan kredit KKP TA terbaru, dan Rekening Koran Kredit (jadwal pembayaran angsuran) kredit KKP TA.

3. Surat Perjanjian Kredit Pegawai (pencairan melalui Consumer Loan) a.n Andi Ilham AY Nip 1280438334 beserta Rekening koran pencairan kredit Pegawai, Rekening koran pemotongan biaya pencairan kredit pegawai terbaru dan Rekening Koran Kredit (jadwal pembayaran angsuran) kredit pegawai.

4. Pembayaran Bonus Kinerja Tahunan periode tahun 2018 secara proposional, yang belum dibayarkan hingga saat ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *