Ini Tujuh Poin Rekomendasi Pansus Hak Angket DPRD Sulsel

Kabarnusantaranews, Makassar;- Pansus Hak angket Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel akhirnya menyerahkan lapotan setebal 86 lembar kepada pimpinan DPRD Sulsel.

Hal ini diserahkan Ketua Pansus Hak angket Kadir Halid usai DPRD Sulsel menggelar sidang paripurna, 23 Agustus 2019 di Gedung DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar.

Dari total 86 lembar laporan, ada tujuh rekomendasi yang dilayangkan oleh pansus hal angket dimana salah satunya meminta MA untuk memeriksa dan mengadili Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel.

Berikut Tujuh Poin Rekomendasi Hak Angket :

1. Meminta kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memeriksa, mengadili dan mengutus terhadap pelanggaran perundang-undangan yang dilakukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.

2. Meminta kepada aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, KPK) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana.

3. Meminta kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia agar mengambil langkah-langkah normalisasi sistem manajemen dan tata kelola pemerintahan di Provinsi Sulawesi Selatan.

4. Meminta kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan untuk memberhentikan dari jabatannya nama-nama terperiksa yang terbukti secara melawan hukum melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran prosedur dan substansi, yakni: Asri Sahrun Said, Reza Zharkasyi, Bustanul Arifin, Muh Basri, Sri Wahyuni Nurdin, Taufik Fachruddin, serta Salim AR.

5. Meminta kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan agar melakukan pembubaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dan Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.

6. Meminta kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan agar mengembalikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) pada posisi semula yang diberhentikan karena tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

7. Meminta kepada DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk menetapkan pendapat DPRD tentang adanya indikasi pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *