Kabar Nusantara News;- Isu Ijazah Palsu yang beredar dimasyarakat umum terkait salah satu paslon menjadi tanggapan serius oleh KPU Sulsel.Makassar(17/1/2018)
Komisioner KPU Sulsel Minas Attas mengatakan,”KPU tidak punya kewenangan soal mengugurkan Calon yang terbukti ijazah palsu,”ungkapnya
Lanjut,”kita serahkan semua ke pengadilan,jika sudah inkra baru kita memutuskan.”tutupnya
Untuk mendaftar sebagai kandidat di Pilgub Sulsel hanya ijazah SMA sebagai syarat dan apabilah ingin memasang GelarnyaSilahkan Lampirkan Strata satu (S1) dan Pasca Sarjana (S2) juga Doctor (S3).
Penulis : AA || Editor : Arwan