Ini Hitungan KPU Jika Adnan Ingin Menang di Gowa

Kabarnusantaranews,Gowa– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa, telah gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan daftar pemilih sementara.

Ketua KPU Gowa Muhtar Muis mengatakan, jumlah pemilih sementara di Pilkada Gowa 2020 berjumlah 529.985 pemilih. Pemilih sementara itu di 18 kecamatan, 167 kelurahan/desa.

“Tersebar di 1.430 Tempat Pemungutan Suara (TPS),” kata Muhtar Muis dalam keterangan yang dikutip Tribun Timur.

Sementara itu Nuzul Fitri, Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Gowa, menyebutkan untuk bisa kembali duduk sebagai Bupati dan wakil Bupati, Adnan-Kio harus sesuai aturan.

Pasal 54D ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pilkada Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% dari suara sah.

“Harus mendapat suara, 50% + 1 dari jumlah suara sah di semua Tempat Pungutan Suara (TPS),” cetusnya.

Sementara itu Nuzul pun menyampaikan bahwa DPT tidak berkaitan dengan suara penghitungan di TPS.

“Tidak ada hubungannya jumlah pemilih dengan suara untuk penghitungan di TPS. untuk menghitung 50% +1 melalui total suara sah yang dihitung, bukan jumlah DPT,” papar Nuzul Fitri.

KPU Kabupaten Gowa menargetkan mencatatkan tingkat partisipasi pemilih hingga 77,5 persen pada Pilkada Gowa 2020 ini.

Diketahui Pilkada Gowa 2020 ini, dipastikan hanya akan diikuti satu pasangan calon, yakni pasangan Adnan Purichta Ichsan-Abd Rauf Malaganni Karaeng Kio.

Pasangan petahana itu akan melawan kotak kosong, agar bisa melanjutkan pemerintahan ke periode kedua.

Paket politikus-birokrat itu diusung sembilan partai politik, yakni PPP, Demokrat, Nasdem, PKB, Perindo, PKS, Golkar, PAN, dan PDI-Perjuangan. (rls/tim)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *