Ingin Jadi Anggota KPU Sulsel,Ini Persyaratan Pendaftarannya

Kabar Nusantara News;- Pendaftaran Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Resmi dibuka.Makassar (07/02/2018)

Berikut ini syarat-syarat pendaftaran menjadi Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan 2018-2023:

PENGUMUMAN PENDAFTARAN

CALON ANGGOTA KPU PROVINSI SULAWESI SELATAN

PERIODE TAHUN 2018-2023

Nomor: 11/PP.06-Pu/73/Timsel/II/2018

Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dengan persyaratan sebagai berikut:

a.Warga Negara Indonesia;

b.Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;

c.Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d.Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

e.Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;

f.Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1);

g.Berdomisili di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

h.Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

i.Telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

j.Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

k.Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

l.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

m.Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

n.Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

o.Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelanggara pemilu;

p.Tidak pernah diberhentikan tetap atas dasar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; dan

q.Belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama.

Dokumen persyaratan pendaftaran calon anggota KPU Provinsi yang wajib disampaikan meliputi:

a.Surat pendaftaran ditandatangani di atas materai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah);

b.fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektonik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil;

c.pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 6 (enam) lembar;

d. daftar riwayat hidup;

e. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

f. makalah terstruktur yang menguraikan pengetahuan dan/atau keahlian berkaitan dengan penyelenggara Pemilu, kompetensi dan integritas;

g. surat pernyataan yang menyatakan:

1. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2. bebas dari penyalahgunaan narkotika;

3. tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

4. bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan;

5. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan;

6. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;

7. bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

8.tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan

9. belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali periode di jabatan yang sama, yang dibuat dan ditandatangani di atas kertas bermaterai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah);

10.surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota partai politik;

11.surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri; dan

12.surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi pegawai negeri sipil yang akan mengikuti seleksi.

Persyaratan lebih lanjut dan dokumen kelengkapan persyaratan administrasi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan atau dapat diunduh di http://sulsel.kpu.go.id/.

Dokumen kelengkapan persyaratan administrasi Calon dimasukkan dalam amplop, dibuat dalam 5 (lima) rangkap terdiri atas 1 (satu) asli dan 4 (empat) fotokopi, disampaikan kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan secara langsung di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Jln. Bontolangkasa I Nomor 1A Makassar dan atau melalui pos atau email: kpusulseltimsel@gmail.com.

Waktu penerimaan dokumen pendaftaran yang diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan pada 12-21 Februari 2018 pukul 10.00 s/d 16.00 Wita. Pendaftar yang mengantar langsung dokumen persyaratan akan mendapatkan tanda terima pendaftaran. Pengiriman melalui pos paling lambat tanggal 21 Februari 2018 cap pos.

Apabila pengiriman dokumen pendaftaran diantar atau dikirim sesudah tanggal yang ditentukan, Tim seleksi berhak untuk menolaknya.

Tim Seleksi

Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan,

Ketua

Ttd.

Basti Tetteng, S.Psi., M.Si

Penulis : Arh || Editor : Albar



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *