Hilirisasi dan Industrialisasi Nikel di Sulawesi-Selatan, Keseriusan Pemerintah Jadi Tanda Tanya (?)

Kabarnusantaranews, Opini;- Momen sebelum ekspose terakhir oleh Tim pemrakarsa AMDAL Smelter PT. Prima Utama Lestari tanggal 30-31 Januari 2020 di DPLH, Kota Makassar Provinsi Sulawesi-Selatan, Media terus memberitakan dampak lingkungan dari aktifitas tambang PT. PUL yang berlokasi di Desa Ussu, Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur.

Apakah suatu hal yang kebetulan atau memang sudah direncanakan jelang pembahasan rekomendasi akhir rencana pembangunan pabrik smelter, tentu menjadi tanda tanya (?)

Tok! Dan Rapat di DPLH Provinsi tanggal 31 Januari 2020 AMDAL PT. PUL rencana pembangunan Pabrik Smelter ditolak. Sebelumnya didahului pemberitaan dari media yang terus menerus mengangkat pemberitaan soal kerusakan lingkungan, Penataan lingkungan yang belum selesai sampai pada potensi pencemaran lingkungan yang terus menerus jadi sorotan tanpa mempertimbangkan ekses positif bahwa Perusahaan juga memiliki kontribusi positif dalam hal menyediakan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.

Dengan ditolaknya AMDAL dan kelanjutan rencana pembangunan pabrik smelter PT. Prima Utama Lestari tentu akan menjadi pertimbangan bagi pemilik IUP soal kelanjutan rencana pembangunan smelter pasti dampaknya juga besar. Di satu sisi bahwa Perusahan masih perlu berbenah dan masyarakat harus siap kehilangan kesempatan kerja.

Dalam Permen ESDM 11/ 2019 tentang perubahan kedua atas Permen ESDM 25/ 2018 tentang pengusahaan pertambangan mineral dan batubara, pelarangan ekspor bijih nikel efektif mulai 1 Januari 2020 dari sebelumnya Januari 2022. Tentu hal ini juga belum sejalan dengan rencana Hilirisasi dan Industrialisasi Nikel di Sulawesi dengan spirit Pasal 33 UUD 1945 oleh pemerintahan jokowi untuk menghentikan ekspor nikel bahan mentah dan diolah untuk menjadi barang dengan nilai ekonomis tinggi.

‌Sebagai pembanding, bahwa pembangunan pabrik smelter khususnya di Sulawesi-Selatan yang kemungkinan masih terus berlanjut investasinya adalah smelter yang berlokasi di Bantaeng yang notabenenya adalah bukan daerah penghasil nikel, dan juga tidak luput dari isu lingkungan yang sama seperti yang dimuat dalam beberapa media pemerhati lingkungan ternama seperti hongabay. Salah satu alasan yang paling masuk akal adalah investasi khususnya yang mengarah pada penanaman modal asing (PMA) mungkin akan dikonsentrasikan pada satu daerah, supaya lebih mudah dikontrol oleh pemerintah daerah.

‌Harapannya supaya ke depan ada solusi dari pemerintah daerah ataupun pusat untuk lebih pro-aktif mendukung Investasi dan komitmen dari perusahan tambang untuk lebih pro-lingkungan agar bisa bersinergi supaya pembangunan bisa berkelanjutan dan memajukan sisi perekonomian tanpa mengesampingkan aspek etika dan estetika lingkungan, Semoga saja program hilirisasi dan industrialisasi ini bukan sekadar Slogan dan tidak perlu lagi menyisakan tanda tanya, ada apa (?).

Amirullah Arsyad, S.H. (Legal Advisor PT. Prima Utama Lestari).



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *